KETIK, SURABAYA – Pasien Tuberkulosis(TBC) yang tidak mematuhi aturan pengobatan terancam mendapatkan sanksi pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan layanan BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes menyayangkan kebijakan yang dinilai terlalu represif dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Dinonaktifkannya NIK, kalau kita kaji lebih dalam, bisa melanggar hak asasi. Seharusnya ada pendekatan yang lebih baik. Komisi D tadi mengusulkan agar dilakukan sosialisasi dulu. Jangan tiba-tiba KTP-nya diputus," kata Michael saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya pada Selasa 29 April 2025.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang atau ditunda pelaksanaannya, mengingat banyak masyarakat yang belum memahami kebijakan ini secara menyeluruh.
Michael menekankan pentingnya pendekatan edukatif dibandingkan represif dalam menangani pasien TBC yang tidak patuh menjalani terapi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kesiapan teknis Dinas Kesehatan dalam mengaktifkan kembali NIK pasien jika mereka akhirnya bersedia mengikuti pengobatan.
"Jangan sampai, ketika pasien sudah taat minum obat, justru kesulitan mengaktifkan kembali KTP-nya. Padahal akses terhadap bantuan sosial dan pendidikan sangat tergantung pada status kependudukan," ucap Politisi PSI ini.
Michael juga menambahkan bahwa jumlah pasien TBC yang tidak patuh sebenarnya tidak banyak dan masih bisa ditangani melalui metode pelacakan yang efektif seperti saat pandemi COVID-19.
Ia pun menyarankan agar Pemkot melibatkan organisasi masyarakat sipil misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Surabaya Peduli AIDS (ASPA) yang sudah berpengalaman mendampingi pasien secara persuasif.
"Kalau saat Covid kita bisa tracking dengan baik, seharusnya untuk TBC pun bisa. Pendekatan kolaboratif dan edukatif jauh lebih efektif. Jangan sampai muncul penolakan kuat dari masyarakat karena pendekatan yang terlalu keras," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan tegas dalam upaya menekan angka penularan TBC di kota tersebut.
Pasien TBC yang tidak mematuhi aturan pengobatan terancam mendapatkan sanksi pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan layanan BPJS Kesehatan. (*)
Penonaktifan NIK Bagi Pasien TBC, Komisi D DPRD Surabaya Desak Penundaan
29 April 2025 21:00 29 Apr 2025 21:00
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
TBC TBC Surabaya pasien TBC tuberkuosis Komisi D DPRD Surabaya Dr Michael Leksodimulyo PSI surabayaBaca Juga:
Warga Surabaya Bisa Dapatkan Pengobatan TBC Gratis di Puskesmas dan Rumah SakitBaca Juga:
Berobat Teratur, Dua Pasien RSUD dr. Darsono Pacitan Sembuh dari Tuberkulosis-ROBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
