Pengusaha Galian C Diwajibkan Lakukan Reklamasi dan Penghijauan di Area Pertambangan

20 Januari 2026 21:25 20 Jan 2026 21:25

Thumbnail Pengusaha Galian C  Diwajibkan Lakukan Reklamasi dan Penghijauan di Area Pertambangan

Plt Sekda Ahmad Aziz Setia Ade Putra, didampingi Plt Kasatpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan, dan Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri ketika lakukan pengecekan di lokasi galian C. (Foto: Pemkot Cilegon)

KETIK, CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperkuat langkah preventif dalam penanggulangan bencana dengan mewajibkan pengusaha galian C melakukan reklamasi dan penghijauan di area tambang.

Selain sebagai pemenuhan aturan, langkah ini diambil untuk memulihkan struktur tanah guna mencegah banjir yang kerap melanda saat intensitas hujan tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan menyatakan, perubahan permukaan tanah akibat aktivitas tambang non-mineral menjadi salah satu faktor pemicu banjir.

Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya menghentikan aktivitas tambang sementara hingga Februari mendatang, tetapi juga mendorong aksi nyata pemulihan lingkungan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan, pemerintah daerah menawarkan bantuan bibit pohon kepada para pemilik tambang yang bersedia melakukan reboisasi.

"Jika pemilik tambang membutuhkan pohon, kami sudah siapkan melalui program sejuta pohon di Digagas Pak Wali," ujar Noviyogi, Selasa, 20 Januari 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian fungsi lahan tanpa memberatkan pengusaha secara berlebihan.

Meski bersikap tegas dalam urusan lingkungan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan para pelaku usaha.

Paralel dengan upaya penghijauan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas tambang memiliki izin yang lengkap dan sah.

Upaya 'jemput bola' ini dilakukan agar pengusaha lebih kooperatif dalam mengikuti arahan pemerintah, baik dalam hal administrasi perizinan maupun kewajiban menjaga ekosistem sekitar tambang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengusaha Galian C Reklamasi penghijauan Pertambangan