KETIK, BLITAR – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Blitar tengah menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat tugas bernomor 600.2/149/410.104/2025 kepada pihak ketiga untuk melakukan pendataan kondisi perumahan di wilayah setempat. Penunjukan pihak ketiga itu memantik tudingan adanya praktik nepotisme yang disebut-sebut melibatkan kerabat Wali Kota Blitar, Syuqul Muhibbin.
Ketua Organisasi Masyarakat Ratu Adil, Mohammad Trijanto, menyebut dugaan tersebut sebagai indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar etika, tapi menunjukkan betapa rentannya sistem pengawasan di tubuh Pemkot,” kata Trijanto pada Ketik.com melalui saluran telepon, Kamis, 23 Oktober 2025.
Trijanto menilai, proyek pendataan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik malah dikhawatirkan menjadi sarana kepentingan pribadi.
“Bagaimana mungkin data vital seperti kondisi perumahan rakyat dijadikan arena bagi kelompok tertentu untuk mengamankan proyek? Ini mencederai asas keadilan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan nepotisme itu merupakan “penyakit lama” yang belum tuntas diberantas.
“Ini alarm keras bagi masyarakat. Nepotisme adalah racun yang perlahan merusak sendi-sendi demokrasi,” kata dia.
Ratu Adil mendesak pemerintah kota segera melakukan audit independen terhadap seluruh proses pengadaan kegiatan tersebut.
“Kami mendorong agar Pemkot membuka mekanisme seleksi secara transparan. Ini bukan tentang siapa yang berkuasa, tapi soal menjaga integritas pemerintahan,” ujar Trijanto.
Menanggapi tudingan itu, Wali Kota Blitar Syuqul Muhibbin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo, M.Si., menepis adanya praktik nepotisme dalam kegiatan tersebut.
“Pendataan kondisi rumah di Kota Blitar dilaksanakan pada bulan Juni hingga Oktober melalui mekanisme pengadaan langsung kepada pihak ketiga sesuai ketentuan,” kata Hakim.
Ia menjelaskan, surat tugas yang diterbitkan Dinas Perkim merupakan bagian dari administrasi resmi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pendataan di lapangan.
“Surat tugas diperlukan agar petugas di lapangan memiliki dasar hukum dan kejelasan tanggung jawab. Nama-nama petugas itu berasal dari pihak ketiga yang sudah terdaftar dan disetujui dalam proses pengadaan,” ujar Hakim.
Hakim juga menegaskan tidak ada unsur hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dalam proses penunjukan tersebut.
“Semua kegiatan dilaksanakan berdasarkan aturan dan prinsip akuntabilitas. Kami terbuka terhadap kritik dan siap memberikan klarifikasi bila diperlukan,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap kegiatan.
“Evaluasi rutin kami lakukan agar kerja sama dengan pihak ketiga tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik,” ujar Hakim menambahkan.
Program pendataan kondisi perumahan yang dilaksanakan Dinas Perkim sejatinya bertujuan memperbarui basis data rumah warga, termasuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Data tersebut menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan bantuan sosial, program perbaikan rumah, hingga perencanaan tata kota.
Namun, dugaan praktik nepotisme yang menyertainya menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana integritas birokrasi daerah dalam mengelola kegiatan yang menyentuh kepentingan dasar warga.
“Pemerintah seharusnya memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat dan terbuka. Transparansi adalah kunci agar masyarakat percaya,” ujar Trijanto.