KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yang menjerat Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 11 Agustus 2025.
Agenda kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono dan dihadiri tim JPU Kejari Palembang. Dalam eksepsinya, kuasa hukum dari Randi Aritama & Partners menilai dakwaan yang dilayangkan JPU bersifat obscuur libel (kabur) dan menegaskan perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata.
"Kasus ini murni pinjam-meminjam. Klien kami meminjam Rp331 juta dan sudah mengembalikan Rp153 juta. Artinya, hanya tersisa Rp178 juta yang belum dibayar. Dan adanya jaminan sertifikat atas nama terdakwa. Ini jelas perikatan yang belum tuntas, bukan pidana," ujar penasihat hukum Indah Yulita.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU keliru menyebut pihak terkait.
"Saudara Novita Sari dalam perkara ini tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami. Justru hubungan hukum ada dengan Rulyan Frayogi Paulus. Karena itu kami nyatakan dakwaan kabur," tegasnya.
Menurutnya, terdapat ketidaklengkapan dan ketidaktelitian dalam penyusunan dakwaan, termasuk fakta bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang.
"Semua bukti pembayaran dan jaminan sudah kami cantumkan dalam eksepsi. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini sebelum memutuskan," pungkasnya.
Selanjutnya dalam agenda persidangan pekan depan Majelis hakim akan menilai dan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam perkara ini.(*)