Penampungan Kotoran Ayam di Bunten Barat Diduga Cemari Lingkungan, DLH Sampang Akan Lakukan Pengecekan

3 April 2026 14:08 3 Apr 2026 14:08

Thumbnail Penampungan Kotoran Ayam di Bunten Barat Diduga Cemari Lingkungan, DLH Sampang Akan Lakukan Pengecekan

Tempat penampungan kotoran ayam di Dusun Onjur Daya, Desa Bunten Barat (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Warga Dusun Onjur Daya, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari tempat penampungan kotoran ayam milik seorang warga bernama Andi.

Bau tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku terdampak secara langsung. Bahkan, sebagian di antaranya terpaksa meninggalkan rumah untuk sementara waktu karena tidak tahan dengan aroma kotoran ayam yang menyengat.

Salah satu warga dilaporkan mengalami gangguan pernapasan hingga asma kambuh akibat kondisi tersebut.

Selain masalah kesehatan, warga juga melihat legalitas usaha penampungan kotoran ayam itu, termasuk izin lingkungan yang seharusnya dimiliki.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang A. Faisol Ansori melalui Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, A. Rofik, menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Kami akan memeriksa langsung lokasi dan kondisi di lapangan, kemudian menentukan langkah apa saja yang harus diperbaiki dari usaha tersebut,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.

DLH Perkim Sampang akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), guna memastikan aspek perizinan dan pengawasan berjalan sesuai aturan.

“Kami juga akan melakukan pengawasan untuk mengetahui perizinan yang dimiliki, sekaligus memberikan pelatihan agar dampak lingkungan dari usaha tersebut dapat diminimalkan,” katanya.

Menurut A. Rofik, penentuan kewajiban dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dilakukan melalui verifikasi langsung di lapangan.

“Kami perlu melihat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengetahui skala usaha dan kewajiban lingkungannya. Dari situ akan ditentukan dokumen apa yang wajib dipenuhi,” tuturnya.

Sementara itu, Andi selaku pemilik tempat penampungan kotoran ayam mengklaim bahwa aktivitas tersebut sudah dihentikan sejak 15 hari lalu.

"Sudah tutup, sudah 15 hari tidak dipakai lagi. Itu hanya untuk uji coba," katanya saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh warga setempat yang berinisial R. Ia menilai aktivitas pembuangan limbah masih berlangsung secara diam-diam, terutama pada waktu-waktu tertentu.

“Masih digunakan. Biasanya pembuangannya dilakukan menjelang maghrib atau saat kondisi sepi,” ungkapnya.

R juga membantah klaim penutupan tersebut, mengingat bau menyengat masih dirasakan hingga kini dan mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

“Kalau memang sudah ditutup, kenapa baunya masih ada dan sangat mengganggu? Kami berharap dinas terkait tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga tindakan nyata agar warga bisa hidup dengan tenang,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penampungan Kotoran Ayam Desa Bunten Barat limbah DLH Perkim Sampang Ternak Ayam