KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kabar gembira bagi warga Aceh Barat Daya (Abdya). Mulai Rabu, 12 November 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Abdya resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.
Kepala UPTD Samsat Abdya, Muzakir, mengatakan bahwa program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau memiliki kendaraan bekas.
“Dengan adanya program ini, masyarakat pasti sangat terbantu. Kami siap menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” ujar Muzakir kepada Ketik, Rabu, 12 November 2025 di ruang kerjanya, Susoh.
Dalam program pemutihan kali ini, masyarakat mendapatkan diskon 100 persen untuk empat jenis pembebasan pajak, yakni pembebasan tunggakan pokok pajak, bebas denda pajak, bebas pajak progresif, dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Muzakir mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk segera datang ke Kantor Samsat dan memanfaatkan kesempatan langka ini.
“Prosesnya mudah dan cepat. Jangan tunggu sampai masa berlaku berakhir, karena kesempatan seperti ini belum tentu datang setiap tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Samsat Abdya telah menyiapkan pelayanan yang lebih efisien dan transparan demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan mereka.
Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran pentingnya menunaikan kewajiban pajak kendaraan serta memperbaiki data administrasi kendaraan di Aceh.
Ayo warga Abdya! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Anda, sebelum waktunya berakhir! (*)
