KETIK, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan tidak pernah menunjuk satu merek tertentu dalam penggunaan air mineral kemasan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Klarifikasi ini disampaikan, menyusul kritik masyarakat soal dugaan pemberian privilege atas produk air minum kemasan tertentu yang beredar di instansi pemerintah.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, mengatakan, surat edaran tidak mencantumkan merek maupun produsen tertentu.
“Pemkot Probolinggo, tidak menyebut merek apapun dalam surat edaran itu. Semua produsen air minum dalam kemasan yang berasal dari Kota Probolinggo dipersilakan beredar. Silahkan bersaing secara kompetitif dan sehat,” tegas Rey Suwigtyo, Jumat 24 Oktober 2025 petang.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan inisiatif sepihak Pemkot Probolinggo. Melainkan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar belanja pemerintah lebih berpihak pada perekonomian lokal.
“Tujuannya agar belanja pemerintah daerah bisa berdampak langsung pada pelaku usaha lokal. Tidak ada unsur monopoli. Justru Pemkot membuka ruang selebar-lebarnya bagi semua pelaku usaha air mineral produk lokal tanpa kecuali. Sejumlah produsen air kemasan itu kan juga sering menjadi sponsor kegiatan pemerintah maupun masyarakat,” imbuhnya kepada Ketik.com melalui telepon.
Rey menegaskan, setiap produsen air minum lokal memenuhi standar mutu dan kelayakan dipersilakan menawarkan produknya kepada OPD, tanpa intervensi dari pemerintah daerah.
Menanggapi dinamika tersebut, Rey mengajak semua pihak untuk melihat persoalan secara objektif. Menilai sikap pemerintah daerah memprioritaskan kepentingan ekonomi masyarakat lokal.
“Kami membuka pintu dialog bagi semua pelaku usaha. Bila ada masukan, silahkan disampaikan secara konstruktif. Pemkot berkomitmen mendukung usaha lokal dengan mekanisme yang adil dan transparan,” pungkasnya.
Diberikan sebelumnya, surat edaran Pemerintah Kota Probolinggo, terkait kewajiban OPD menggunakan air mineral produk lokal memicu polemik. Masyarakat dan anggota DPRD menganggap, surat diterbitkan pada 22 Oktober 2025 itu tidak sekadar mengimbau penggunaan air mineral. Tetapi secara terselubung memberi privilege merek atau produk air kemasan tertentu.
Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, dan Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, Louis Hariona, menyatakan, kebijakan tersebut dinilai menguntungkan satu jenis konsumsi, dan terkesan mengarah kepada satu merek tertentu. (*)
