KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Pada pekan lalu, Pemkab Lebak mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial bagi 3.450 pekerja rentan di wilayah setempat.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan kegiatan tersebut digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dan menjadi bagian dari pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lebak dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekan lalu kami telah melaksanakan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 3.450 pekerja rentan di Kabupaten Lebak,” kata Rully Chaerullyanto saat dihubungi ketik.com, Senin 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan MoU tersebut difokuskan pada teknis pelaksanaan serta koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
“Koordinasi antar OPD sangat penting agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini benar-benar diterima oleh pekerja rentan yang membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Rully, sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp670.680.000 untuk membiayai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 3.450 pekerja rentan.
"Penerima tersebut akan dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah setiap bulan sepanjang tahun 2026," katanya.
Rully menambahkan, kegiatan ini turut dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung serta sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama Setda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Dengan sinergi lintas sektor ini, kami berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Lebak dapat terlaksana secara berkelanjutan dan memberikan rasa aman bagi para pekerja,” pungkasnya. (*)
