Pemkab dan DPRD Bondowoso Mantapkan Tiga Langkah Strategis Pembangunan Daerah

3 November 2025 13:14 3 Nov 2025 13:14

Thumbnail Pemkab dan DPRD Bondowoso Mantapkan Tiga Langkah Strategis Pembangunan Daerah
Pemkab Bondowoso bersama DPRD Kabupaten Bondowoso menandatangani tiga agenda penting yang menjadi landasan kebijakan strategis daerah. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama DPRD setempat kembali menunjukkan sinergi kuat dalam mengarahkan pembangunan daerah. Melalui Rapat Paripurna DPRD, kedua lembaga tersebut menandatangani tiga agenda penting yang menjadi landasan kebijakan strategis daerah.

Di antaranya yakni persetujuan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta Bondowoso.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan, bahwa penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya memperkuat basis fiskal daerah.

“Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” ujar Bupati, Senin, 3 November 2025.

Ia menambahkan, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.

“Kesepakatan ini adalah bentuk nyata komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD untuk membangun Bondowoso yang lebih baik, berdaya saing, dan semakin berkah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Raperda APBD 2026.

Bupati menyoroti kondisi fiskal yang terpengaruh oleh kebijakan pengurangan dana transfer pusat, dan mengajak seluruh aparatur daerah untuk berinovasi dalam pengelolaan sumber daya keuangan.

“Mari kita tingkatkan kreativitas dalam menggali potensi PAD dan memastikan anggaran digunakan secara efektif di sektor-sektor produktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perumda Ijen Tirta Bondowoso yang menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik di bidang air bersih. “PDAM Bondowoso perlu segera bertransformasi menjadi Perumda agar dapat lebih profesional, adaptif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai amanat regulasi terbaru,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan, regulasi lama — Perda Nomor 2 Tahun 1993 yang diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 — sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan tuntutan pelayanan publik. Karena itu, pembentukan Perumda Ijen Tirta menjadi kebutuhan mendesak bagi peningkatan tata kelola air bersih di Bondowoso.

Bupati Abdul Hamid Wahid berpesan agar tetap  semangat dan seluruh pihak terus menjaga sinergi dan kebersamaan dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah.

“Tantangan itu hal yang biasa, yang penting kita tetap bersatu dan bergerak bersama mewujudkan Bondowoso Berkah,” tuturnya disambut tepuk tangan peserta rapat paripurna.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD dan Pemkab Bondowoso Menandatangani 3 Agenda Penting AHW Bupati Bondowoso Bondowoso Berkah