KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengambil langkah cepat dalam merespons aspirasi para petani di Kecamatan Ijen terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Langkah ini dilakukan setelah Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid menerima langsung surat aspirasi dari masyarakat Ijen yang disampaikan melalui Camat Ijen.
“Kami dari pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pengantar, menyampaikan surat aspirasi masyarakat petani Ijen kepada pihak PTPN pusat,” ujar Bupati Hamid usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Bondowoso, Senin, 3 November 2025.
Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan wujud kegelisahan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan HGU sebagai sumber penghasilan utama. Para petani menginginkan adanya kejelasan status lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun.
Bupati Hamid menambahkan, momentum penyampaian aspirasi ini bertepatan dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Penyesuaian Konflik dan Reforma Agraria yang sedang berlangsung di tingkat nasional. Karena itu, ia berharap suara petani Ijen dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses tersebut.
“Isu ini sangat relevan dengan apa yang sedang dibahas di pusat. Harapan kami, surat dari masyarakat Ijen bisa menjadi masukan penting. Hal-hal yang tidak bisa kami putuskan di daerah, tentu akan kami sampaikan ke atas,” jelasnya.
Meski kewenangan terkait kebijakan agraria berada di tangan pemerintah pusat, Pemkab Bondowoso berkomitmen untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat Ijen tidak terabaikan.
Saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso tengah melakukan rekapitulasi terhadap surat-surat aspirasi yang masuk dari desa-desa di Kecamatan Ijen.
“Prosesnya belum selesai. Pak Sekda sedang merekap seluruh dokumen yang masuk agar tertata dengan baik sebelum disampaikan ke pusat,” ungkap Ra Hamid.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada dua surat aspirasi yang diterima, dan diperkirakan akan terus bertambah. “Insya Allah sore ini ada tambahan lagi,” ujarnya optimistis.
Antusiasme masyarakat Ijen dalam menyampaikan aspirasi dinilai sebagai sinyal kuat bahwa persoalan tanah HGU merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani.
Lebih lanjut, Bupati Hamid meminta agar rincian isi aspirasi dapat dikonfirmasi langsung kepada Sekda. “Untuk detail isi suratnya, nanti bisa langsung ke Pak Sekda,” katanya.
Upaya Pemkab Bondowoso ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat kecil, sekaligus memperkuat posisi petani dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola.
Jika langkah ini mendapat tanggapan positif dari pemerintah pusat, bukan tidak mungkin penyelesaian konflik agraria di Ijen menjadi awal baru bagi terciptanya keseimbangan antara kepentingan rakyat dan korporasi.
Dengan peran aktif pemerintah daerah, isu reforma agraria di Bondowoso kini tidak lagi sekadar wacana. Pemkab tampil sebagai jembatan penghubung yang memastikan suara petani Ijen sampai ke pengambil kebijakan nasional.(*)
