KETIK, BOJONEGORO – PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi bersama Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur. Upaya tersebut dilakukan melalui forum diskusi yang digelar dengan pendampingan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Senin, 2 Februari 2026.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menjelaskan bahwa informasi publik mencakup seluruh data, fakta, maupun nilai yang dihasilkan atau dikelola badan publik dalam penyelenggaraan negara. Informasi tersebut merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari prinsip negara demokratis.
Ia menegaskan bahwa badan publik tidak hanya terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga mencakup BUMN, BUMD, serta organisasi lain yang sebagian atau seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN dan APBD. Dengan demikian, BUMD memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan, memberikan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi publik bertujuan memperkuat pengamanan regulasi, meningkatkan kapasitas penyelenggaraan layanan informasi, serta menjadi fondasi dalam mewujudkan badan usaha milik daerah yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” jelasnya.
A. Nur Aminuddin juga memaparkan bahwa keterbukaan informasi publik berlandaskan tiga prinsip utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menciptakan tata kelola badan publik yang sehat.
Selain itu, ia menguraikan klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi, terutama terhadap informasi yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis negara, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, atau melanggar perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro berhasil meraih predikat Kabupaten Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Timur Tahun 2025, sekaligus dicanangkan sebagai Zona Informatif.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi social license to operate bagi BUMD. Tanpa transparansi dan kepercayaan publik, setiap aktivitas maupun keuntungan yang diperoleh badan usaha berpotensi memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Bojonegoro memiliki masyarakat yang vokal dan terliterasi dengan baik. Tingginya aktivitas LSM, media online, serta kalangan akademisi menjadi indikator penting bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, tetapi kebutuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, permohonan informasi publik di Bojonegoro sebagian besar berkaitan dengan transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, serta program sosial. Kondisi tersebut menuntut BUMD untuk memahami secara jelas batasan antara informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan.
Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Mohammad Kundori, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk belajar dan menerima arahan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD.
“Kami ingin mendapatkan pencerahan mengenai makna keterbukaan informasi yang tepat. Ketika ada permintaan informasi dari masyarakat, kami ingin mampu merespons dengan baik, sesuai aturan, serta melakukan mitigasi agar tata kelola informasi berjalan optimal,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, PT ADS diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan informasi publik yang tertib, terstruktur, dan profesional sebagai bagian dari komitmen mewujudkan BUMD yang transparan serta berorientasi pada pelayanan publik.
