Patroli Gabungan, Samapta Polres Situbondo Amankan 70 Botol Miras Jenis Arak

17 September 2025 08:56 17 Sep 2025 08:56

Thumbnail Patroli Gabungan, Samapta Polres Situbondo Amankan 70 Botol Miras Jenis Arak
Barang bukti miras yang berhasil diamankan polisi, Rabu 17 September 2025 (Foto : Adinda Octaviani / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Patroli gabungan yang melibatkan Unit Patko 14.01 dan Raimas Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis arak di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Dari informasi warga, Unit Patko 14.01 dan Raimas Samapta Polres Situbondo langsung mendatangi lokasi yang diduga ada aktivitas penjualan miras ilegal di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati seorang pria berinisial ZM (25) yang kedapatan menjual miras jenis arak tanpa izin.

“Personel Samapta Polres Situbondo bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan. Patroli yang digelar tadi malam, polisi berhasil mengamankan puluhan botol arak dari dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Mangaran,” jelas Kasat Samapta Polres Situbondo Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, Rabu 17 September 2025.

Dari tangan ZM, kata Iptu H. Rachman, petugas berhasil menyita 41 botol arak, uang tunai Rp30 ribu hasil penjualan. “Yang bersangkutan dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” ujar Iptu H. Rachman.

Iptu H. Rachman menjelaskan, patroli dilanjutkan ke wilayah Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan seorang penjual miras berinisial JL (35). Dari rumahnya, ditemukan 30 botol arak siap edar. JL pun langsung diamankan beserta barang bukti untuk diproses tipiring.

“Penindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat sekaligus upaya mencegah gangguan kamtibmas. Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal," tutur Rachman. 

"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar hukum. Dan juga mengonsumsi miras dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Rachman. (*)

Tombol Google News

Tags:

patroli gabungan Satmapta Polres Situbondo amanankan Puluhan Miras