Parkir Khusus Capai Target Retribusi, Dishub Kota Malang Incar Pembenahan Parkir Tepi Jalan

30 Juli 2025 13:13 30 Jul 2025 13:13

Thumbnail Parkir Khusus Capai Target Retribusi, Dishub Kota Malang Incar Pembenahan Parkir Tepi Jalan
Ilustrasi parkir khusus yang ada di Stadion Gajayana, Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Capaian retribusi parkir khusus di Kota Malang sepanjang 2024 telah 99 persen mencapai target. Melihat keberhasilan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengincar pembenahan manajemen parkir di tepi jalan.

Menurut Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, parkir khusus menjadi gambaran bahwa pengelolaan yang baik dapat berimbas pada optimalnya pendapatan.

"Parkir yang dikelola dengan baik, yang bersifat khusus, bisa optimal pendapatannya. Ini tantangan kami, bagaimana bisa diterapkan pada parkir tepi jalan," ujarnya, Rabu 30 Juli 2025.

Ia mengakui bahwa kontrol terhadap manajemen parkir tepi jalan lebih sulit dibandingkan parkir khusus. Mengingat terdapat sekitar 740 titik parkir tepi jalan yang ada di Kota Malang.

"Contoh dari personil, petugas parkir pengendaliannya harus secara khusus. Selain itu parkir tepi jalan jumlahnya banyak, 740an titik. Sedangkan parkir khusus jumlahnya 8 titik, seperti Gajayana, MCC, RSUD, Madyopuro, block office," lanjutnya.

Perolehan retribusi parkir khusus di 2024 sendiri hanya selisih Rp40 juta dari target Rp5 miliar. Berkaca dari capaian tersebut, Dishub Kota Malang meningkatkan target Rp6,5 miliar untuk parkir khusus di tahun 2026.

Sedangkan dalam pengelolaan parkir tepi jalan, bukan hanya sekadar kejar target retribusi. Kali ini ia membidik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. 

"Masyarakat selalu melihat bukan masalah bayarnya tapi pelayanannya baik. Itu tujuan utama tata kelola parkir," jelasnya.

Digadang, pendapatan dari parkir tepi jalan dapat meningkat dengan metode pembayaran melalui QRIS. Namun dalam pelaksanaannya, masih terjadi perusakan pada barcode QRIS yang terpasang di arra parkir. 

"Dari 50 titik, terpantau 4 yang dirusak. Kami mitigasi bersama kejaksaan, kepolisian. Berharap jukir bisa bekerja sesuai ketentuan. Ini peraturan akan lebih tegas apabila Perda tentang perparkiran selesai," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Khusus Kota Malang Parkir Tepi jalan Retribusi Parkir Dishub Kota Malang