KETIK, BATU – Pembatasan sound horeg disepakati saat Penyelenggaraan karnaval Desa Giripurno, Kota Batu. Kesepakatan ini dilakukan melalui Rapat Kordinasi (Rakor) Polres Batu dengan panitia karnaval Desa Giripurno, Selasa, 22 Juli 2025.
Penandatanganan pernyataan itu sebagai bentuk komitmen Desa Giripurno untuk menaati kesepakatan pengetatan karnaval sound Horeg yang akan digelar Desa Giripurno pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kabagops Polres Batu Kompol Anton Widodo menyampaikan rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kegiatan karnaval harus selesai sebelum pukul 23:00 WIB.
Kemudian, penggunaan sound sistem dengan batas kebisingan yang ditetapkan tidak melebihi 60 desibel, sesuai peraturan menteri lingkungan.
Namun dalam kesepakatan itu ada yang berubah dari Rakor sebelumnya pada Senin 21 Juli 2025. Yakni penggunaan kendaraan jenis pick up L300 dengan maksimal 4 Sub sound sistem.
"Pada rakor hari ini, disepakati penggunaan truk colt disel dengan sound sistem maksimal 5 Sub. Karena waktu yang sudah mepet, warga kesusahan untuk mencari sewa L 300," kata Kompol Anton Widodo usai memimpin Rakor.
Untuk mengawasi kesepakatan tersebut, pihak panitia bersama Polri dan TNI akan melakukan kontrol di pemberangkatan Karnaval. Kontrol itu untuk memastikan sound sistem sudah sesuai dengan yang disepakati dalam Rakor tersebut.
Jika tidak sesuai dengan kesepakatan, maka akan tidak diperbolehkan mengikuti karnaval.
"Karnaval ini sesuai laporan dari panitia diikuti oleh 26 sound sistem yang dimulai pada sore hari. Paginya, akan dimulai dengan karnaval budaya," jelas Kompol Anton.
Kompol Anton mengimbau kepada peserta karnaval untuk mengedepankan etika sosial saat mengikuti karnaval sound sistem. Termasuk mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Juga, menampilkan dancer berpakaian seksi harus dihindarkan.
"Karena saat ini medsos kan bisa sangat cepat menjadi media informasi. Peserta dan penonton harus bisa menjaga etika. Jangan mabuk mabukan apalagi memakai narkoba," tegasnya.
Heri Kuswanto Ketua Panitia Selamatan Desa Giripurno menyampaikan pihaknya siap menaati apapun yang sudah menjadi kesepakatan dengan Polres Batu.
Hanya saja, pada rakor yang kedua, pihaknya meminta untuk diperbolehkan memakai armada truk untuk mengangkut Sound sistem. Karena waktu yang sudah mepet dengan pelaksanaan Karnaval.
"Kami selalu panitia mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan kerjasama kita semua. Tadi kami minta kelonggaran soal penggunaan truk, Alhamdulillah disepakati," ujarnya.
Kemudian, soal karnaval harus selesai pada pukul 23.00 WIB, Heri menyampaikan telah memiliki solusi agar para peserta telah berada di garis finish sesuai waktu yang disepakati. Salah satunya dengan mengurangi durasi penampilan peserta saat di panggung kehormatan.
"Kita menghitung durasi display itu 15 menit per peserta. Insya Allah 26 peserta ini kalau kita tertib jam 11 malam itu sudah selesai. Kami siap menaati kesepakatan kalau lebih dari waktu yang ditentukan," tegasnya. (*)