KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang memberikan apresiasi terhadap capaian pajak daerah yang tembus Rp890,2 miliar di tahun 2025. Untuk memaksimalkan besaran pajak di Kota Malang, penambahan seribu unit e-Tax untuk wajib pajak pun terus didorong.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menjelaskan besaran capaian pajak daerah tersebut telah melampaui 103 persen dari target yang ditetapkan per 31 Desember 2025.
"Kita apresiasi kinerja Bapenda Kota Malang atas capaian realisasi pajak daerah tahun 2025. Berhasil melampaui target sebesar 103 persen dari yang ditetapkan," ujarnya, Jumat 2 Desember 2026.
Komisi B DPRD Kota Malang sendiri telah merekomendasikan untuk menambah seribu unit e-tax pada wajib pajak. Kebijakan digitalisasi ini harus direspon baik untuk mengurangi kebocoran pajak.
"Kebijakan ini harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan terukur untuk memperkuat transparansi serta mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah di Kota Malang," lanjutnya.
Di samping menguatkan sistem digital, Bayu juga menekankan agar dilakukan peningkatan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Hal tersebut dimaksudkan agar capaian pajak daerah dapat lebih maksimal.
"Tanpa dukungan SDM yang memadai, e-tax bisa saja tidak berjalan optimal. Jadinya hanya untuk memenuhi target administrasi saja," katanya.
Ia juga menginatkan bahwa Kota Malang masih memiliki pekerjaan rumah terkait realisasi 3 jenis pajak daerah yang belum maksimal. Kondisi tersebut harus menjadi evaluasi agar optimalisasi pajak tidak timpang.
Terlebih pajak daerah menjadi salah satu tulang punggung bagi APBD Kota Malang tahun 2026. Mengingat dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"DPRD Kota Malang berkomitmen mengawal kebijakan pendapatan daerah agar semakin kuat, adil, dan berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Malang," tutupnya. (*)
