Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Madiun Tutup Total THM Mulai 18 Februari

16 Februari 2026 23:21 16 Feb 2026 23:21

Thumbnail Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Madiun Tutup Total THM Mulai 18 Februari

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo saat memberikan keterangan terkait penutupan THM selama Ramadan 1447 H, Senin, 16 Februari 2026. (Foto: Dok. Pemkot Madiun)

KETIK, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah tegas dengan menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, mengatakan pihaknya telah memanggil 22 pengelola THM di wilayah Kota Madiun untuk diberikan sosialisasi terkait aturan tersebut.

"Satpol PP Kota Madiun akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan itu. THM di Kota Madiun diwajibkan tutup total mulai tanggal 18 Februari hingga 21 Maret 2026. Satpol PP juga akan bergerak ke seluruh kelurahan, sehari 3 kali. Penutupan ini tentunya untuk menghormati bulan suci ramadan 1447 H," ujar Agus Pur, Senin, 16 Februari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 Masehi.

Keputusan itu telah disahkan oleh Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, pada 9 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut diatur bahwa diskotik, karaoke, game online, dan jenis hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib tutup selama periode Ramadan.

Tempat usaha biliar juga ditutup, kecuali yang memiliki izin usaha dengan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, rumah makan dan pedagang kaki lima yang berjualan pada siang hari wajib menggunakan penutup. Masjid dan musala diimbau mengumandangkan azan tepat waktu sesuai siaran RRI Madiun.

Terkait penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

Takbir keliling diperbolehkan secara mandiri dengan tetap menjaga ketertiban serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

"Masyarakat juga dilarang membuat, menjual, maupun menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," pungkas Agus.

Pemkot Madiun berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang kondusif, tertib, dan aman.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ramadan 1447 H THM tutup total Keputusan Kota Madiun Jawa timur Pemkot Madiun THM Kota Madiun Ramadan 1447 H Satpol PP Madiun Agus Purwowidagdo F Bagus Panuntun