KETIK, LEBAK – Keberadaan Alun-alun Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sejak diresmikan pada tanggal 5 Januari 2026, langsung mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Hal ini terlihat dari lonjakan publik yang memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di sekitar alun-alun tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan media ini di lapangan, sejak hari pertama peresmian hingga 10 Januari 2026, kawasan Alun-alun Rangkasbitung nyaris tidak pernah sepi dari kunjungan masyarakat.
Pada sore hingga malam hari, terutama saat akhir pekan, aktivitas masyarakat yang memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berolahraga, bersantai, dan berkumpul bersama keluarga semakin ramai dan volume kendaraan yang di parkir kian bertambah.
Kendaraan roda dua terlihat mendominasi area parkir kawasan tersebut. Tingginya intensitas parkir kendaraan masyarakat ini menjadi salah satu indikator kuat antusiasme masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak untuk menikmati fasilitas publik yang baru diresmikan tersebut.
Di sisi lain, kondisi ini membuka peluang besar bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir. Dengan tingginya jumlah kendaraan yang keluar-masuk di kawasan alun-alun setiap harinya, maka sektor parkir berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan apabila dikelola secara optimal.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan parkir. Beberapa kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terlihat parkir tanpa mendapatkan karcis resmi dari petugas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait ketertiban administrasi serta potensi kebocoran retribusi parkir.
Situasi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan parkir. Pemberlakuan sistem karcis parkir secara tertib dinilai penting, tidak hanya untuk memastikan pemasukan daerah, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dan rasa aman bagi pengunjung.
Tanpa adanya karcis parkir, pengunjung berpotensi mengalami kesulitan apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang, karena tidak memiliki bukti resmi bahwa kendaraannya diparkir di kawasan tersebut.
Selain itu, lonjakan kendaraan juga berdampak pada kepadatan arus lalu lintas di sejumlah titik sekitar kawasan alun-alun tersebut. Pada jam-jam tertentu, petugas parkir terlihat kewalahan mengatur keluar-masuk kendaraan, sehingga dibutuhkan sistem pengelolaan parkir yang lebih profesional, tertib, dan terintegrasi.
Meski demikian, ramainya kawasan Alun-alun Rangkasbitung itu turut memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Seperti, aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlihat penghasilannya meningkat seiring dengan tingginya jumlah pengunjung yang memadati kawasan tersebut.
Keterangan yang disampaikan, salah seorang pengunjung asal Rangkasbitung, Entus, mengaku hampir setiap hari datang ke Alun-alun Rangkasbitung untuk mengajak anaknya bermain. Namun, ia juga menyoroti belum tertibnya sistem parkir di lokasi tersebut. “Saya hampir setiap hari ke alun-alun membawa anak untuk bermain, tapi saat parkir tidak diberikan karcis,” ujar Entus kepada ketik.com.
Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, wartawan ketik.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola parkir maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak terkait sistem pengelolaan parkir itu, pemberlakuan karcis, serta data jumlah kendaraan yang tercatat parkir di kawasan Alun-alun Rangkasbitung ini. (*)
