KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menargetkan sejumlah pelanggaran prioritas, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara di bawah umur, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pemalang.
“Dengan menekan angka pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, harapannya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Eko Sunaryo usai memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolres Pemalang, Senin, 14 Juli 2025.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Candi 2025 antara lain:
• Menggunakan handphone saat berkendara
• Berkendara di bawah umur
• Tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan
• Berboncengan lebih dari satu orang
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Melawan arus
• Melebihi batas kecepatan
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pendekatan operasi tidak hanya bersifat represif, namun juga edukatif dan humanis. Salah satu bentuk pendekatan tersebut adalah pelaksanaan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas), seperti yang digelar di SMA 3 Pemalang pada hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang.
“Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi kepada pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin,” jelas AKBP Eko Sunaryo.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk turut serta dalam menyukseskan Operasi Patuh Candi. “Polres Pemalang bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat akan terus bekerja sama meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah kami,” pungkasnya.(*)