‎Obat-obatan Kedaluwarsa Senilai Rp1,98 Miliar di Kota Batu Dimusnahkan

13 Agustus 2025 17:45 13 Agt 2025 17:45

Thumbnail ‎Obat-obatan Kedaluwarsa Senilai Rp1,98 Miliar di Kota Batu Dimusnahkan
‎Obat obatan Kedaluwarsa Senilai 1, 98 M milik Dinkes Kota Batu yang akan dimusnahkan di Kota Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Sholeh/Ketik) ‎

KETIK, BATU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa seberat 3.750 kilogram. Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah B3 PT Artama Sentosa Indonesia, Kota Semarang, Jawa Tengah.

‎Apoteker Dinkes Kota Batu, Junaedi Sendiko merinci, obat yang dimusnahkan dibagi dua kategori. Pertama, stok obat kedaluwarsa tahun 2023 dengan total 2.257 kilogram senilai Rp1.418.222.879. Kedua, obat kedaluwarsa tahun 2024 sebanyak 1.493 kilogram bernilai Rp570.398.918.

‎“Totalnya 3.75 ton, nilainya mencapai Rp1,98 miliar,” urainya, Rabu 13 Agustus 2025.

‎Junaedi menjelaskan, pemusnahan tersebut mengikuti prosedur ketat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015. Yaitu tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika, psikotropika.  

‎Serta, pedoman pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa Kemenkes tahun 2020, serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

‎"Jenis obat yang dimusnahkan beragam. Ada obat program, Bahan Medis Habis Pakai), droping dari pemerintah provinsi, hingga droping dari Kementerian Kesehatan. Semua masuk kategori limbah farmasi," ulasnya.

‎Menurut Junaedi, obat kedaluwarsa masuk kelompok limbah B3. WHO mendefinisikannya sebagai bahan yang berpotensi mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, bahkan membahayakan kesehatan manusia maupun makhluk hidup lain.

‎"Pemusnahan obat B3 ini dilakukan dengan metode yang aman, memastikan zat berbahaya tidak lepas ke udara, tanah, maupun air," tegas Junaedi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Dinas Kesehatan Kota Batu obat kedaluwarsa pemusnahan Limbah B3 limbah farmasi