Polres Batu Sebut Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Berlangsung Sesuai Kesepakatan

12 Agustus 2025 16:45 12 Agt 2025 16:45

Thumbnail Polres Batu Sebut Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Berlangsung Sesuai Kesepakatan
‎Rapat koordinasi Polres Batu dengan jajaran Kepala Desa Pujon kidul Kabupaten Malang dalam karnaval Yang berlangsung 10 Agustus 2025 lalu. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Di Kota Batu, beberapa kegiatan karnaval dan bersih desa yang menggunakan sound horeg berjalan dengan aman dan tertib, serta sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Panitia dan Polres Batu. 

Kepala Bagian Operasi Polres Batu Kompol Anton Widodo yang selalu memimpin rapat koordinasi dengan jajaran panitia karnaval, sehingga acara bisa berlangsung dengan aman dan lancar.

‎“Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat, seperti contoh Karval di Giripurno terpaksa kami hentikan dan bubarkan karena panitia sudah melanggar jam operasional pukul 23.00 Wib,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.

‎Kompol Anton menyampaikan, penanganan karnaval di Giripurno Kecamatan Bumiaji pada 23 Juli 2025 lalu menjadi titik balik. 

‎Hal itu menjadi evaluasi lebih mendalam dan diterapkan juga di beberapa tempat dan juga di Festival Bantengan Nuswantro, yang biasanya selesai menjelang pagi, bisa berakhir pada pukul 24.00 WIB.

‎Kompol Anton menyebutkan, 19 kegiatan karnaval dan bersih desa di wilayah hukum Polres Batu yang menggunakan Sound Horeg sudah berjalan dengan aman dan lancar.

‎Namun ke depan masih ada 8 kegiatan lagi yang menggunakan sound sistem. Yaitu di Gunungsari, Tlekung, Punten,Torongrejo, Madiredo, Sukosari, Pandesari dan Batu Art Festival.

‎"Melalui penanganan yang baik, Insyallah kegiatan tersebut akan bisa berjalan dengan lancar serta kami harap pihak panitia juga turut serta membantu sesuai kesepakatan yang dibuat," pungkasnya.

‎Untuk informasi, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram sound horeg, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara atau sound system di berbagai kegiatan.

‎SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025. 

‎Dalam SE itu terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara Pengeras suara statis (menetap). 

‎Seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA). Sementara, pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa: maksimal 85 dBA.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Sound Horeg karnaval Sound Horeg Rapat Kordinasi