KETIK, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membekuk kurir sabu-sabu yang terkait dengan jaringan lembaga pemasyarakatan di Sidoarjo. Dua kurir itu ditangkap di lokasi berbeda. Mereka mengaku dapat pasokan dari dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya dikenalnya sejak di Lapas Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofiq mengatakan, kasus pertama menjerat SM, 36, warga Porong. Ia ditangkap Jumat (25 Juli 2025) pukul 07.00 WIB di pinggir Jalan Desa Sumorame, Candi.
"Dari tersangka kami amankan 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Penggeledahan di rumahnya menemukan 20 poket sabu lagi seberat 128,95 gram, timbangan elektrik, plastik klip, dan perlengkapan pak," kata Zainur Rofiq, Selasa (12 Agustus 2025).
Total sabu yang disita dari SM mencapai 186,36 gram atau 1,86 ons, dengan nilai sekitar Rp 186 juta. Saat diinterogasi, SM mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial IH yang mengirim barang lewat sistem ranjau di MERR Surabaya.
Sabu-sabu itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan ditempatkan di 50 titik ranjau setiap hari dengan upah Rp 6,5 juta per ons. Kasus kedua terjadi Sabtu (19 Juli). Tersangka MU, 36, warga Celep, ditangkap di pinggir Jalan Desa Sugihwaras, Candi. Dari tangannya, polisi menyita 14 poket sabu seberat 7,32 gram.
"Kamar kos tersangka digeledah di Karangtanjung. Di sana ditemukan 17 poket sabu-sabu seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi seberat 7,68 gram, serta alat hisap, timbangan, dan plastik klip," jelasnya.
MU mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari AB (DPO) yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo. Barang dikirim pada 14 Juli sebanyak 50 gram sabu dan 25 butir ekstasi. Lalu, dipecah untuk ranjauan di wilayah Candi. Upahnya Rp 20 ribu per titik plus jatah konsumsi sabu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)