KETIK, SURABAYA – Kabar gembira datang untuk umat Muslim Indonesia! Kini, masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus membayar mahal melalui jasa biro travel. Cukup urus visa, beli tiket pesawat pulang-pergi ke Madinah atau Jeddah, dan siapkan diri beribadah langsung di Tanah Suci.
Kemudahan ini hadir setelah pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan terbaru itu, Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini bisa dilakukan melalui tiga cara: lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.
Artinya, jemaah kini bebas mengatur keberangkatannya sendiri ke Tanah Suci tanpa perantara agen perjalanan. Cukup siapkan dokumen lengkap, tiket, dan visa — selebihnya bisa diatur sendiri sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Syarat Umrah Mandiri Sesuai Aturan Resmi
Untuk bisa berangkat umrah mandiri, calon jemaah tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana tertulis dalam Pasal 87A. Beberapa syarat utama antara lain:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat pulang–pergi (PP) dengan jadwal yang pasti.
- Memiliki visa umrah resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
- Melampirkan bukti pembelian layanan resmi (seperti hotel, transportasi, atau konsumsi) yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Agama.
Contoh Tiket Umrah Mandiri: Jakarta–Madinah PP
Sebagai gambaran, tiket Jakarta–Madinah–Jakarta pada periode reguler (bukan musim puncak) saat ini berkisar antara Rp13 juta hingga Rp20 juta tergantung maskapai. Beberapa maskapai yang melayani rute ini antara lain Garuda Indonesia, Saudia Airlines, Oman Air, Emirates dan Qatar Airways.
Harga tiket bisa lebih murah jika berangkat dari bandara internasional lain seperti Soekarno-Hatta (CGK) ke Jeddah (JED) dengan transit di Doha atau Dubai. Dengan fleksibilitas ini, jemaah mandiri bisa menyesuaikan jadwal dan anggaran masing-masing.
Dengan sistem baru ini, banyak netizen mulai menghitung-hitung biaya umrah mandiri yang lebih hemat dari paket travel reguler.
Berikut perkiraan biaya umrah mandiri tahun 2025:
Komponen Perkiraan Biaya
Tiket PP Jakarta–Madinah Rp14.000.000 – Rp18.000.000
Visa Umrah Rp2.000.000 – Rp2.500.000
Konsumsi Harian (10 hari) Rp2.000.000 – Rp3.000.000
Transportasi Lokal & Ziarah Rp1.000.000 – Rp1.500.000
Akomodasi (opsional, hotel/penginapan) Rp2.000.000 – Rp5.000.000
Total estimasi biaya umrah mandiri: sekitar Rp20–28 juta
— jauh lebih murah dibandingkan paket travel umrah yang biasanya berkisar Rp30–40 juta.
Bagi jemaah yang memilih tidur di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, biaya akomodasi tentu bisa ditekan jauh lebih hemat — bahkan nyaris tanpa biaya sama sekali. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua area masjid boleh digunakan untuk beristirahat.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui unggahan di platform X (Twitter) pada Agustus 2023 menegaskan larangan tidur di area koridor, tempat salat utama, jalur gerobak darurat, dan jalur khusus penyandang disabilitas. Aturan ini diberlakukan demi menjaga kondusivitas, kebersihan, dan kenyamanan jamaah lain selama berada di dua masjid suci tersebut.
Sebagai perbandingan, paket umrah reguler dari biro travel biasanya berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta, tergantung fasilitas dan musim keberangkatan. Dengan sistem mandiri, jemaah bisa memangkas biaya cukup signifikan, terutama bagi yang ingin fokus ibadah tanpa banyak fasilitas tambahan.
Dengan aturan baru ini, impian umrah kini semakin mudah diwujudkan. Tak perlu lagi bergantung penuh pada biro travel, umat Muslim bisa berangkat secara mandiri selama memenuhi syarat dan mematuhi regulasi pemerintah.
Perlindungan Jemaah Tetap Dijamin Negara
Meski dilakukan tanpa bantuan travel, jemaah umrah mandiri tetap mendapat perlindungan hukum. Dalam Pasal 88A, disebutkan bahwa setiap jemaah berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis bersama penyedia jasa. Jika mengalami kendala selama perjalanan, jemaah juga bisa melapor langsung ke Kementerian Agama.
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah tetap menjadi prioritas utama, meski mereka berangkat tanpa agen perjalanan resmi.
