KETIK, SURABAYA – Kabar gembira untuk umat Muslim Indonesia! Kini masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus membayar mahal melalui jasa biro travel.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 86 ayat (1), disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.
Artinya, jemaah kini punya pilihan untuk mengatur sendiri keberangkatan mereka ke Tanah Suci tanpa perantara agen perjalanan.
Untuk bisa melaksanakan umrah mandiri, jemaah tentu tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 87A.
Syarat-syarat tersebut mencakup kewajiban beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, serta memiliki tiket pesawat dengan jadwal pulang-pergi yang sudah pasti.
Selain itu, calon jemaah juga perlu melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi yang terdaftar di sistem informasi Kementerian Agama.
Meskipun dilakukan tanpa bantuan travel, jemaah umrah mandiri tetap dijamin perlindungannya oleh negara. Dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa setiap jemaah berhak mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis bersama penyedia jasa. Jika ada kekurangan atau kendala selama perjalanan, jemaah juga berhak melapor langsung kepada Menteri Agama. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan jemaah tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Revisi aturan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan ibadah haji serta umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini dilakukan agar pelayanan terhadap jemaah semakin profesional, efisien, dan menyesuaikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Pelayanan mencakup seluruh aspek penting seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas kesehatan di Makkah, Madinah, dan wilayah pelaksanaan haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Tak hanya membuka peluang bagi jemaah untuk beribadah dengan biaya lebih terjangkau, undang-undang baru ini juga membawa perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk meningkatkan status lembaga penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Nantinya, seluruh urusan haji dan umrah akan dikelola di bawah satu atap atau one stop service, sehingga prosesnya bisa lebih cepat, transparan, dan terkoordinasi dengan baik.
Dengan diberlakukannya undang-undang baru ini, masyarakat kini bisa menunaikan umrah dengan lebih fleksibel tanpa bergantung pada biro perjalanan. Selama memenuhi syarat dan mengikuti ketentuan resmi dari pemerintah, ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya yang lebih hemat namun tetap aman dan terlindungi secara hukum.
Kini, impian beribadah ke Tanah Suci tidak lagi terasa jauh. Lewat regulasi baru ini, umat Muslim di Indonesia bisa berkata, “Hore! Sekarang kita bisa umrah mandiri tanpa harus bayar mahal ke travel.”
