KETIK, GRESIK – Persoalan kredit macet berujung gugatan perdata dialami Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Intan Kita. Seorang nasabah bernama Hendra Sutiman Affandi resmi mengajukan gugatan dengan tudingan pelelangan agunan tidak sesuai prosedur hukum.
Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 74/Pdt.G/2025/PN Gsk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (17/9/2025). Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, Bagus Catur Setiawan, S.H dari Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU, berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru 64 A, Rungkut, Surabaya.
Dalam persidangan, hanya pihak penggugat dan turut tergugat I (KPKNL) yang hadir. Sementara tergugat utama BPR Intan Kita, bersama turut tergugat II (BPN Gresik), turut tergugat III (Kepala OJK Jawa Timur), serta turut tergugat IV (Winda Febriana, S.H., M.Kn) tidak hadir.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 1 November 2025 dengan agenda melengkapi kehadiran para pihak. Sidang perdana ini masih bersifat administratif, sehingga belum menyentuh pokok perkara.
Kasus ini bermula dari pinjaman Hendra pada Oktober 2022 sebesar Rp170 juta dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) No.03576 seluas 89 m² di Surabaya. Kredit berjalan lancar hingga Mei 2023, ketika ia mengajukan tambahan plafon Rp500 juta untuk modal usaha.
Pinjaman disetujui BPR Intan Kita dengan syarat agunan tambahan berupa SHM No.01173 di Desa Peganden, Gresik, yang saat itu masih terikat di KSP Tunas Arindo. Proses take over dilakukan pada 23 Mei 2023. Dari pencairan Rp500 juta, sebagian besar digunakan melunasi kredit sebelumnya dan menutup pinjaman di KSP, sementara Hendra menerima Rp146,8 juta.
Angsuran berjalan lancar hingga Oktober 2024, namun sejak November 2024 macet. Hendra sempat meminta keringanan pembayaran pokok tanpa bunga dan denda, tetapi ditolak pihak bank.
Kuasa hukum BPR Intan Kita, Andi Pustoko, S.H. saat ditemui di kantor BPR Intan Kita. (Foto: Sutejo/Ketik)
Masalah muncul saat Hendra mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang pertama dari KPKNL, melainkan langsung pemberitahuan kedua pada 24 Juli 2025. Agunan kemudian dilelang pada 31 Juli 2025. Ia menilai proses ini cacat hukum karena tidak ada addendum resmi saat penambahan plafon kredit, yang menurutnya bertentangan dengan asas transparansi dan perlindungan konsumen.
Kuasa hukum BPR Intan Kita, Andi Pustoko, S.H., saat dikonfirmasi di kantor bank di Jalan Kartini Gresik enggan berkomentar banyak, pihaknya meminta untuk mengikuti jalannya persidangan. “Kan sidangnya terbuka, jadi ikuti sidang saja,” ujarnya singkat.
Andi mengakui ketidakhadiran pihak bank pada sidang perdana karena kesibukan, namun memastikan akan hadir pada sidang lanjutan. “Pasti hadir, karena ini penting,” katanya.
Terkait status pelelangan, Andi menegaskan bank sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. “Bank tentu sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sidang berikutnya pada 1 November 2025 akan menjadi awal pembahasan pokok perkara, yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gresik.(*)