KETIK, MALANG – Isu jual beli jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat atensi. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. Ia mendorong agar mutasi dan pengisian jabatan dilakukan dengan transparan dan tanpa mahar.
Menurutnya, pengisian jabatan harus disesuaikan dengan kompetensi calon pejabat. Pemerintah harus bersikap transparan selama proses seleksi pemilihan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menempati beberapa jabatan itu.
"Saya pikir pemerintah harus tetap transparan, terbuka. Kita hanya bisa mengimbau ikuti regulasi yang ada. Jangan mengisi jabatan hanya karena like-dislike atau sekadar kedekatan. Apalagi kalau ada istilahnya jual beli, kita harus hindari," tegas Trio, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurutnya BKPSDM Kota Malang harus ikut dalam melalukan pemantauan. Pengisian jabatan berdasarkan sistem merit harus dipastikan berjalan dengan optimal.
Ia mendorong penegakan hukum bagi pelaku apabila benar-benar ditemukan praktik transaksional dalam pengisian jabatan. Terlebih hal tersebut akan mempengaruhi citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Malang.
"Ya kita minta dari BKPSDM bisa melakukan pemantauan, termasuk bagaimana mereka menggunakan tools yang ada. Jadi by merit system yang sudah ada itu bisa sepenuhnya diterapkan," katanya.
Trio juga mengungkapkan kekhawatiran terkait banyaknya kursi kepala dinas yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini dinilai tidak ideal lantaran pejabat Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan strategis.
"Pemerintah harus segera memperhatikan kondisi aktual. Idealnya posis itu jangan sampai ada yang kosong. Pasti yang jelas akan tidak optimal ya karena ada rangkap jabatan," tegas Trio.
Lamanya pembiaran terhadap jabatan kosong dapat berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal. Trio mendorong agar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat segera memberi kepastian dan melakukan penataan ulang birokrasi untuk melahirkan figur yang kompeten.
"Jadi seharusnya di tahun ini memang sudah harus rampung, mumpung di awal tahun. Jadi proses promosi ataupun mutasi karyawan itu tidak tertunda dan tidak menghambat jenjang karir karyawan," tuturnya.
Pengisian jabatan yang dilakukan berdasarkan sistem merit juga diharapkan mampu membantu Pemkot Malang menjalankan program prioritas yang telah digagas.
"Ini kesempatan Pak Wali Kota Malang karena sudah 1 tahun menjabat harus menciptakan figur-figur baru. Artinya biar chemistry yang terbangun seirama untuk mendukung programnya Pak Wali," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono menjelaskan sebelum seleksi terbuka, tahap job fit harus dilakukan.
"Untuk tahap sekaran job fit dulu atau uji kompetensi antar JPT. Setelah itu baru dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kosong," kata Hendru.
Meskipun waktu pelaksanaan uji kompetensi antar JPT belum dapat dipastikan, namun proses akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Terlebih saat ini pengisian jabatan kosong tidak membutuhkan persetujuan Kemendagri lantarsn masa jabatan Wali Kota Malang telah melewati batas 6 bulan.
"Pengisian jabatan tanpa rekomendasi Kemendagri karena sudah lewat 6 bulan dari masa jabatan Pak Wali Kota Malang," tutupnya. (*)
