Momentum Hakordia, Ini Penjelasan Kajari Situbondo dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi

10 Desember 2025 22:40 10 Des 2025 22:40

Thumbnail Momentum Hakordia, Ini Penjelasan Kajari Situbondo dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani SH, Rabu 10 Desember 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani SH  menyampaikan progres penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu 10 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Kajari Situbondo menjelaskan bahwa penanganan korupsi ada 3 perkara yang masih tahap penyelidikan. Di antaranya, satu penanganan perkara yang dilimpahkan ke penyidik Polres Situbondo karena pada saat penanganan perkara tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Situbondo telah menemukan peristiwa pidana, namun bukan tindak pidana korupsi.

“Prosesnya pada saat ini telah dilakukan oleh Penyidik Polres Situbondo, berupa penahanan terhadap tersangka oknum Pegawai Kementrian Agama Kabupaten Situbondo dengan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan pemberangkatan Ibadah Haji di Kementerian Agama Kabupaten Situbondo”, jelas Kajari Situbondo.

Selanjutnya, Nurvita mengatakan bahwa, penanganan satu perkara yang telah dinaikkan ke ranah penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah di dalam kawasan hutan yang berada di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo tahun 2017.

“Proses penanganannya pada saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Ahli yang membidangi permasalahan tersebut,” jelas Kajari Situbondo.

Sedangkan, sambung Kajari Situbondo, satu perkara masih dalam tindakan penyelidikan yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kredit di salah satu Bank BUMN. Perkembangan penyidikan saat ini sedang dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada Lembaga Negara yang berwenang.

Lalu, kata Kajari Situbondo, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo Tahun 2023 dan Tahun 2024.

“Dalam rangka perkuatan pembuktian jaksa saat ini sedang melakukan tindakan penyidikan. Dalam perkara tersebut Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan dan atau pengamanan satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Untuk tahap penuntutan, lanjut Kajari Situbondo, jaksa sudah melakukan penuntutan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum memaksa memberikan sesuatu atau menerima hadiah atau janji pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Tol dengan terdakwa Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono.

“Perkara tersebut kini sedang dalam proses upaya hukum kasasi dengan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp.100.000.000,” jelas Nurvita.

JPU Kejari Situbondo, kata Nurvita, juga menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022 atas nama terdakwa Munakip dengan kerugian kurang lebih Rp300.000.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp10.852.000.

“Saat ini proses penanganannya dalam tahap pemeriksaan persidangan pada Pengadilan Tipikor di Surabaya,” tutur Kajari Situbondo.

Adapun, jelas Kajari Situbondo, penyelamatan kerugian negara sebesar Rp129.200.000, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo TA. 2019-2020 atas nama terpidana Yudi Kristanto.

Yudi telah melakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp79.200.000 pada 17 Juni 2025.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo TA. 2019-2020 atas nama terpidana Akhmat dikenakan denda sebesar Rp50.000.000. Uang denda tersebut telah disetor ke kas negara pada tanggal 7 Januari 2025.

“Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga integritas serta menolak segala bentuk kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat. Peringatan ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk memperkuat tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Kajari Situbondo, Nurvita.

Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, tegas Kajari, Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus melakukan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peningkatan kualitas penanganan perkara, pemulihan kerugian negara, serta mendorong partisipasi publik dalam upaya pencegahan.

“Dengan semangat Hakordia, Kejari Situbondo berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas demi memastikan setiap sumber daya negara dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Seluruh capaian tersebut menjadi wujud nyata tekad Kejaksaan Negeri Situbondo dalam mengawal jalannya pembangunan yang bersih dari praktik korupsi dan memastikan setiap rupiah uang negara dapat kembali untuk kepentingan rakyat,” jelas Kajari Situbondo.

Ke depan, kata Nurvita, Kejari Situbondo akan terus memperkuat sinergi, baik dengan instansi penegak hukum lain maupun dukungan masyarakat, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Momentum HAKORDIA Ini Penjelasan Kajari Situbondo dalam penanganan Tindak pidana Korupsi