Polda Jatim Tahan Pendeta Tersangka Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur

7 Juli 2025 18:54 7 Jul 2025 18:54

Thumbnail Polda Jatim Tahan Pendeta Tersangka Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman saat diwawancarai, Jumat, 16 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemuka agama berusia 67 tahun berinisial DBH warga Kabupaten Blitar sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan seorang pendeta ini mencabuli 3 orang anak sejak 2022 hingga 2024.

"Betul sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman, Senin, 7 Juli 2025.

Brigjen Pol Farman menjelaskan, pelaku mencabuli korban di beberapa tempat termasuk di ruang kerjanya di Gereja JKI Mahanani.

"Pelaku melakukan pencabulan juga di rumah pelaku beberapa kali selama 3 tahun," tuturnya.

Tiga korban dugaan tindak pidana pelecehan oleh pelaku yaitu GTP (15 tahun), TTP (12 tahun), dan NTP (7 tahun). "Pelaku melakukan aksinya saat mereka masih tinggal di lingkungan gereja di Kota Blitar," tuturnya.

Brigjen Pol Farman menjelaskan, beberapa korban dicabuli berkali-kali oleh pelaku.

"Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali," ungkapnya.

Kejadian ini dilakukan pelaku DBH pertama kepada korban GTP sebanyak 4 kali dengan menunjukkan video porno melalui HP pelaku. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan seperti meraba alat vital korban di rumah pelaku.

Sedangkan korban TTP mengalami pencabulan sebanyak 4 kali dengan cara meraba bagian sensitif korban dari dalam kolam renang hingga di ruang kerja di dalam Gereja.

Setelah itu, korban NTP mengalami pelecehan sebanyak 2 kali yang dilakukan pelaku di kamar mandi kolam renang dan didalam mobil pelaku.

Kasus ini mencuat setelah ayah korban sempat mengadukan kasus ini kepada Hotman Paris dan mendapat perlindungan hukum dari pengacara kondang tersebut.

Pelaku merupakan pria berusia 67 tahun berinisial DBH yang sehari-sehari menjadi pendeta di Kecamatan Sukorejo, Blitar.

Dalam laporannya ke Hotman, sang ayah menyebut dugaan pelecehan pendeta ini menimpa empat anaknya yang berjenis kelamin perempuan. Namun, Polda Jatim menyebut tengah menangani 3 korban pelecehan.

Hotman Paris mengungkapkan, ayah korban sempat melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Blitar, tapi dicabut. Kini kasus dibawa ke Polda Jawa Timur dan sudah ditangani sejak 19 Juni 2025.

Dengan kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 82 jo Pasal 76 E UU RINo. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkas Farman.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pendeta cabul pendeta mencabuli anak dibawah umur Blitar Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Kriminal Jatim