KETIK, SAMPANG – Insiden kecelakaan lalu lintas dengan dugaan tabrak lari terjadi di Jalan Raya kawasan Hotel Odaita, Kabupaten Pamekasan, Madura, Sabtu, 13 Desember 2025.
Seorang pengendara mobil asal Kabupaten Sampang menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan hingga kini masih menunggu pertanggungjawaban dari pelaku.
Korban, Indra Maulana Arifin, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi saat dirinya mengemudikan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi M 1912 NQ. Saat itu, Indra hendak berbelok ke kiri kawasan hotel dalam kondisi arus lalu lintas padat.
"Tiba-tiba mobil dari arah kanan memaksa menyalip dan menabrak bagian belakang mobil saya. Begitu saya turun dari kendaraan, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri," ujar Indra kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan korban dan penelusuran, mobil yang diduga terlibat tabrak lari tersebut bernomor polisi M 1026 VP. Kendaraan itu mengarah pada minibus Wuling Confero 1.5 berwarna hitam metalik keluaran tahun 2022 yang tercatat sebagai aset Pemerintah Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.
Data kendaraan menunjukkan mobil tersebut berstatus kendaraan dinas dengan masa berlaku STNK hingga 24 Maret 2028. Informasi kepemilikan resmi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan kendaraan dinas di luar wilayah tugas, serta dugaan pelanggaran etika dan hukum oleh pengemudi.
Ia menyatakan bahwa kerugian materi bukan menjadi persoalan utama, melainkan sikap pengemudi yang tidak bertanggung jawab.
“Bukan soal lecetnya mobil, tapi pengemudi kendaraan pelat merah itu kabur tanpa tanggung jawab,” tegasnya.
Peristiwa kecelakaan tersebut diperkirakan terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar kawasan hotel dan diharapkan dapat membantu pihak yang berwenang mengungkap kronologi kejadian.
Korban dan keluarga kini mendesak aparat kepolisian untuk segera mendokumentasikan kasus tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pengemudi kendaraan dinas Desa Pandian yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Pandian, Moh. Budiyanto, serta Sekretaris Desa Pandian terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut. Namun belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Pemerintah Desa Pandian.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan tabrak lari dan perlindungan kendaraan negara. (*)
