KETIK, MALANG – Peristiwa miris terjadi di Kota Malang, pasangan ES (19) dan MF (19) dari Sukoharjo, Jawa Tengah tega menjual bayinya ke Kota Malang. Tindakan keji itu dilakukan lantaran bayi tersebut lahir di luar nikah.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Danang Yudanto menjelaskan peristiwa bermula dari adanya warga yang sengaja masuk ke grup untuk membongkar praktik ilegal itu. Ia kemudian mendapatkan pesan dari admin grup dan menawarkan bayi-bayi yang siap diadopsi.
"Pada saat itu, admin grup mematok tarif harga adopsi sebesar Rp 18 juta. Kemudian menyampaikan bahwa bayi siap dikirim ke Kota Malang dan memberikan nomor telepon dari si perantara yang mengantarkan bayi," jelas Kompol Danang pada Jumat (15/9/2023).
Admin meminta si perantara yakni AL (21) mengambil bayi dari ES dan MF selaku orang tua. AL kemudian memberikan uang Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi. Selanjutnya transaksi akan dilakukan di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru untuk diserahkan pada 5 September 2023, namun gagal.
"Mau diserahkan tapi Pak RT tidak ada sehingga diserahkan ke keamanan. Pada waktu itu pengantar, AL membawa bayi perempuan beserta ari-ari, pakaian, dan buku kesehatan ibu dan anak. Dari situ pengantar diinterogasi sehingga tindak pidana bisa diungkap," lanjutnya.
Diketahui bahwa usia bayi baru menginjak dua hari, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dan ditangani oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Akibat kejahatannya itu, tersangka terancam beberapa Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun atau 15 tahun penjara.
Sementara itu Laily Qodariyah, Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia P3AP2KB Kota Malang mengatakan kondisi bayi saat ini stabil. Bayi dengan berat 2,23 kg itu akan dirujuk kepada UPT Dinsos Provinsi Jatim hingga muncul putusan pengadilan untuk proses pengasuhan.
"Nanti rencananya, karena ini masih sebagai barang bukti, maka akan kami rujuk ke UPT Dinsos Provinsi Jatim sambil menunggu putusan dari pengadilan. Untuk pengembalian ke orang tua, nanti setelah putusan dari pengadilan itu kami akan tracing ke orang tuanya," jelasnya. (*)
Miris! Pasangan dari Sukoharjo Tega Jual Bayinya ke Kota Malang
15 September 2023 12:00 15 Sep 2023 12:00

Trend Terkini

24 Sep 2025 16:05
MBG Probolinggo Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Gajahmada Desak Pengalihan ke Sistem Tunai

26 Sep 2025 08:15
Prades Terjaring Validasi PPPK di Lebak, BKPSDM Pastikan Tak Diloloskan

27 Sep 2025 18:26
Lowongan Kerja Melimpah! Job Fair Disnaker Lebak 2025 Wajib Dikunjungi, Catat Tanggalnya

24 Sep 2025 15:07
Kepala Dindikbud Pemalang Klarifikasi Dugaan Kasus Guru Selingkuh dan Kendaraan Dinas di Tempat Karaoke

24 Sep 2025 14:21
Garis Pakem Mandiri Laporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejaksaan

Tags:
Jual Beli Bayi Adopsi Ilegal Penjualan Bayi Bayi Dijual Pasangan Belum Menikah Kota Malang Polresta Malang KotaBaca Juga:
Layaknya Hidup di Pedesaan, Hotel Padi Heritage Malang Hadirkan Nuansa Slow Living di Lahan HijauBaca Juga:
Dinkes Kota Malang Pastikan SPPG Diawasi Rutin, dari Sanitasi hingga Kualitas AirBaca Juga:
SOP Dapur SPPG Telah Dicek, Wali Kota Malang Minta Masyarakat Tak Cemaskan Isu KeracunanBaca Juga:
Bonus Atlet Porprov Kota Malang Akhirnya Turun, Rp18 Miliar Siap Diterima Para Juara!Baca Juga:
Menginap Mewah Harga Murah di Kota Malang, Hotel The Aliante JawabannyaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

29 September 2025 17:05
Dinkes Kota Malang Pastikan SPPG Diawasi Rutin, dari Sanitasi hingga Kualitas Air

29 September 2025 16:21
SOP Dapur SPPG Telah Dicek, Wali Kota Malang Minta Masyarakat Tak Cemaskan Isu Keracunan

29 September 2025 15:35
Bonus Atlet Porprov Kota Malang Akhirnya Turun, Rp18 Miliar Siap Diterima Para Juara!

29 September 2025 13:55
Letkol Inf Dedy Azis Resmi Pimpin Kodim 0833/Kota Malang, Siap Kawal Keamanan dan Ketertiban

28 September 2025 20:14
PWI Pusat Sebut Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Hambat Kemerdekaan Pers!

28 September 2025 17:36
Rektor UIN Malang Lepas 810 Wisudawan ke-88 Periode IV, Ingatkan Pengorbanan Orang Tua

Trend Terkini

24 Sep 2025 16:05
MBG Probolinggo Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Gajahmada Desak Pengalihan ke Sistem Tunai

26 Sep 2025 08:15
Prades Terjaring Validasi PPPK di Lebak, BKPSDM Pastikan Tak Diloloskan

27 Sep 2025 18:26
Lowongan Kerja Melimpah! Job Fair Disnaker Lebak 2025 Wajib Dikunjungi, Catat Tanggalnya

24 Sep 2025 15:07
Kepala Dindikbud Pemalang Klarifikasi Dugaan Kasus Guru Selingkuh dan Kendaraan Dinas di Tempat Karaoke

24 Sep 2025 14:21
Garis Pakem Mandiri Laporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejaksaan

