KETIK, MALANG – Peristiwa miris terjadi di Kota Malang, pasangan ES (19) dan MF (19) dari Sukoharjo, Jawa Tengah tega menjual bayinya ke Kota Malang. Tindakan keji itu dilakukan lantaran bayi tersebut lahir di luar nikah.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Danang Yudanto menjelaskan peristiwa bermula dari adanya warga yang sengaja masuk ke grup untuk membongkar praktik ilegal itu. Ia kemudian mendapatkan pesan dari admin grup dan menawarkan bayi-bayi yang siap diadopsi.
"Pada saat itu, admin grup mematok tarif harga adopsi sebesar Rp 18 juta. Kemudian menyampaikan bahwa bayi siap dikirim ke Kota Malang dan memberikan nomor telepon dari si perantara yang mengantarkan bayi," jelas Kompol Danang pada Jumat (15/9/2023).
Admin meminta si perantara yakni AL (21) mengambil bayi dari ES dan MF selaku orang tua. AL kemudian memberikan uang Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi. Selanjutnya transaksi akan dilakukan di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru untuk diserahkan pada 5 September 2023, namun gagal.
"Mau diserahkan tapi Pak RT tidak ada sehingga diserahkan ke keamanan. Pada waktu itu pengantar, AL membawa bayi perempuan beserta ari-ari, pakaian, dan buku kesehatan ibu dan anak. Dari situ pengantar diinterogasi sehingga tindak pidana bisa diungkap," lanjutnya.
Diketahui bahwa usia bayi baru menginjak dua hari, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dan ditangani oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Akibat kejahatannya itu, tersangka terancam beberapa Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun atau 15 tahun penjara.
Sementara itu Laily Qodariyah, Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia P3AP2KB Kota Malang mengatakan kondisi bayi saat ini stabil. Bayi dengan berat 2,23 kg itu akan dirujuk kepada UPT Dinsos Provinsi Jatim hingga muncul putusan pengadilan untuk proses pengasuhan.
"Nanti rencananya, karena ini masih sebagai barang bukti, maka akan kami rujuk ke UPT Dinsos Provinsi Jatim sambil menunggu putusan dari pengadilan. Untuk pengembalian ke orang tua, nanti setelah putusan dari pengadilan itu kami akan tracing ke orang tuanya," jelasnya. (*)
Miris! Pasangan dari Sukoharjo Tega Jual Bayinya ke Kota Malang
15 September 2023 12:00 15 Sep 2023 12:00
Konferensi pers kasus jual beli bayi yang diungkap oleh Polresta Malang Kota. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
26 Maret 2026 15:04
Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM
24 Maret 2026 16:15
Indonesia Tuan Rumah FIFA Series 2026, Ini Penjelasan Turnamen Jadwal hingga Peserta
25 Maret 2026 15:59
Polres Minta Maaf, Aipda RD Diperiksa Polda Jatim Terkait Laka Lantas di Arjowinangun Pacitan
27 Maret 2026 04:35
Hasil Arahan Gubernur Khofifah! 500 Gelas Kopi Racikan Murid SMKN 1 Turen ala Barista di PSBM XXVI Makassar Laris Manis
25 Maret 2026 15:53
Diduga Dikejar Polisi, Pemuda Asal Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan
Tags:
Jual Beli Bayi Adopsi Ilegal Penjualan Bayi Bayi Dijual Pasangan Belum Menikah Kota Malang Polresta Malang KotaBaca Juga:
Slank Siap Guncang Lapangan Rampal Malang Lewat Konser BERANI BEDA TOUR 19 April 2026Baca Juga:
Grand Mercure Malang Mirama Umumkan Pemenang Grand Prize Umrah Ramadan Kareem by ALLBaca Juga:
Ini Daftar Lengkap 10 Calon Ketua DPC PKB Kota Malang, Penentuan di Tangan DPPBaca Juga:
Program RT Berkelas Berlanjut, RT dengan Perencanaan Matang Berpeluang Dapat InsentifBaca Juga:
Kota Malang Diterjang Hujan Deras Dan Angin Kencang, Tiga Mobil Rusak Tertimpa Batang Pohon TumbangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
30 Maret 2026 21:20
Ini Daftar Lengkap 10 Calon Ketua DPC PKB Kota Malang, Penentuan di Tangan DPP
30 Maret 2026 20:32
Program RT Berkelas Berlanjut, RT dengan Perencanaan Matang Berpeluang Dapat Insentif
30 Maret 2026 19:01
Ironi RT Berkelas Kota Malang Telan Rp206 Miliar, Dominan Beli Kursi Ketimbang Urus Banjir
30 Maret 2026 18:43
Efek RT Berkelas! Kelurahan Lowokwaru Hadapi Lonjakan 131 Proyek, Usulan Pengadaan Kursi Capai Rp1,3 Miliar
30 Maret 2026 06:00
Sengkarut PSU Perumahan Jadi Penghambat Program RT Berkelas di Kota Malang
