KETIK, MALANG – Peristiwa miris terjadi di Kota Malang, pasangan ES (19) dan MF (19) dari Sukoharjo, Jawa Tengah tega menjual bayinya ke Kota Malang. Tindakan keji itu dilakukan lantaran bayi tersebut lahir di luar nikah.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Danang Yudanto menjelaskan peristiwa bermula dari adanya warga yang sengaja masuk ke grup untuk membongkar praktik ilegal itu. Ia kemudian mendapatkan pesan dari admin grup dan menawarkan bayi-bayi yang siap diadopsi.
"Pada saat itu, admin grup mematok tarif harga adopsi sebesar Rp 18 juta. Kemudian menyampaikan bahwa bayi siap dikirim ke Kota Malang dan memberikan nomor telepon dari si perantara yang mengantarkan bayi," jelas Kompol Danang pada Jumat (15/9/2023).
Admin meminta si perantara yakni AL (21) mengambil bayi dari ES dan MF selaku orang tua. AL kemudian memberikan uang Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi. Selanjutnya transaksi akan dilakukan di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru untuk diserahkan pada 5 September 2023, namun gagal.
"Mau diserahkan tapi Pak RT tidak ada sehingga diserahkan ke keamanan. Pada waktu itu pengantar, AL membawa bayi perempuan beserta ari-ari, pakaian, dan buku kesehatan ibu dan anak. Dari situ pengantar diinterogasi sehingga tindak pidana bisa diungkap," lanjutnya.
Diketahui bahwa usia bayi baru menginjak dua hari, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dan ditangani oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Akibat kejahatannya itu, tersangka terancam beberapa Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun atau 15 tahun penjara.
Sementara itu Laily Qodariyah, Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia P3AP2KB Kota Malang mengatakan kondisi bayi saat ini stabil. Bayi dengan berat 2,23 kg itu akan dirujuk kepada UPT Dinsos Provinsi Jatim hingga muncul putusan pengadilan untuk proses pengasuhan.
"Nanti rencananya, karena ini masih sebagai barang bukti, maka akan kami rujuk ke UPT Dinsos Provinsi Jatim sambil menunggu putusan dari pengadilan. Untuk pengembalian ke orang tua, nanti setelah putusan dari pengadilan itu kami akan tracing ke orang tuanya," jelasnya. (*)
Miris! Pasangan dari Sukoharjo Tega Jual Bayinya ke Kota Malang
15 September 2023 12:00 15 Sep 2023 12:00


Tags:
Jual Beli Bayi Adopsi Ilegal Penjualan Bayi Bayi Dijual Pasangan Belum Menikah Kota Malang Polresta Malang KotaBaca Juga:
Kota Malang Sambut Kepemimpinan Baru Ketua Umum HKTI, Wamentan SudaryonoBaca Juga:
Kalah 8-9 Drama Penalti! Langkah Kota Malang di Porprov Jatim Dihentikan Kota KediriBaca Juga:
Rencana Program Rp50 juta per RT Mulai Dibahas, Pemkot Malang Persiapkan PerwalBaca Juga:
Dorong Peningkatan Pendapatan, Diskopindag Kota Malang Berikan Bantuan Alat dan Bimtek Pada 600 Pelinting RokokBaca Juga:
Kota Malang Rebut Posisi Dua Klasemen Porprov Jatim 2025, Geser SidoarjoBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

25 Juni 2025 20:35
Kota Malang Sambut Kepemimpinan Baru Ketua Umum HKTI, Wamentan Sudaryono

25 Juni 2025 19:45
Kalah 8-9 Drama Penalti! Langkah Kota Malang di Porprov Jatim Dihentikan Kota Kediri

25 Juni 2025 17:21
Dosen Unisma Berhasil Raih Gelar Doktor di Bidang Ilmu Hukum, Bahas Holding Company BUMN

25 Juni 2025 16:20
Rencana Program Rp50 juta per RT Mulai Dibahas, Pemkot Malang Persiapkan Perwal

25 Juni 2025 14:45
Sukses Porprov IX Jatim, Galeri Mbois Jadi Penggerak Ekonomi UMKM Kota Malang

25 Juni 2025 13:27
Dorong Peningkatan Pendapatan, Diskopindag Kota Malang Berikan Bantuan Alat dan Bimtek Pada 600 Pelinting Rokok
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
