KETIK, BANTUL – Peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial F (14 tahun) yang diduga dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial R (21th) dan A (21th). Adapun saat kejadian F masih berusia 13 tahun.
Disebutkan kedua pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan persetubuhan dengan orang dewasa dengan tujuan untuk mendapatkan uang guna disetorkan kepada para pelaku. Perbuatan tersebut sudah dialami F selama kurang lebih 1 tahun terakhir.
Saat ini korban didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Yogyakarta untuk mendapatkan hak dan keadilan guna mengusut permasalahan ini. Sampai para pelaku mendapat hukuman yang setara atas perbuatanya yang telah dilakukannya.
Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa, Febriawan Nurhadi, Husni Al - Amin dan Abdul Kadir Zailani, Jumat 14 Februari 2025 menyampaikan. Berdasarkan keterangan dari korban (F) peristiwa itu berawal pada awal tahun 2024. Tidak begitu lama setelah korban kenal dengan R kemudian selalu diajak pergi piknik. Selain itu untuk mengiming-imingi korban sering kali dibelanjakan baju. Serta apa yang di inginkan F bakal dituruti asalkan mau bekerja dengan R. Berikutnya R memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol dan pil penenang
(yarindo). Dengan kondisi tersebut R memanfaatkan kondisi korban F yang tidak sadar kemudian diajak karaoke dengan tujuan menawarkan korban untuk diminta menjadi LC. Tetapi tawaran tersebut ditolak oleh korban sehingga membuat R merasa kecewa. Kemudian R meminta korban untuk mensetor uang tiap hari guna membayar sewa kos milik R.
Nah, singkat cerita R mengenalkan pada A yang merupakan kekasih R. Mereka ini ternyata bersekongkol untuk menawarkan korban pekerjaan melayani pria hidung belang (open BO) melalui sebuah aplikasi kencan.
Dikarenakan adanya paksaan, serta tindakan kekerasan yang sering dilakukan oleh R dan A, korban F terpaksa melakukan permintaan sepasang kekasih tersebut.
Diungkapkan oleh Febriawan Nurhadi, melalui aplikasi kencan. Dalam satu malam R dan A bisa mendapatkan tamu hidung belang kurang lebih 5 orang untuk melakukan persetubuhan dengan korban. Bisa dikatakan kejadian itu dilakukan tiap malam setahun belakangan ini.
Hingga akhirnya pada tanggal 16 Januari 2025, berkat bantuan kedua orangtuanya korban F berhasil melarikan diri dari kekangan kedua pasangan kekasih tersebut. Serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul dengan Nomor : LP/B/15/1/2025/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DIY.
Minta Atensi KPAD Bantul
"Kami selaku Penasehat Hukum, beserta kedua orang tua korban mengajukan permohonan atensi perkara kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Bantul," ungkap Febriawan Nurhadi.
Dikatakan hal itu untuk dapat ikut memberikan atensi terhadap jalannya perkara tersebut. Serta untuk dapat
memberikan bantuan pemulihan kesehatan dan psikis anak yang saat ini terguncang secara lahir dan metalnya.
Disampaikan oleh mereka bahwa perdagangan orang sudah menjadi fenomena global yang mungkin menimpa siapa saja tanpa terkecuali. Selain itu perbuatan itu tidak memandang usia, gender, atau status sosial. Dibanyak negara, perdagangan orang dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal inilah yang menjadi titik awal banyak negara memberikan atensi, lewat berbagai konvensi dan protokol internasional.
Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa juga memaparkan bahwa beberapa negara sudah memastikan perdagangan orang sebagai tindak pidana yang harus diberantas.
"Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikualifikasi sebagai kejahatan kemanusiaan. Karena pada dasarnya dalam perbuatan ini korbannya adalah manusia. Memang, ada aspek ekonominya, tetapi komoditasnya adalah manusia," terang Febriawan Nurhadi.
Ditekankan, inilah yang membedakan TPPO dibandingkan dengan tindak pidana lain pada umumnya.
Mensikapi permasalahan tersebut Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa menyebutkan NKRI melalui Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, telah membuktikan keseriusan dan komitmen negara untuk menangani dan membrantas segala macam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang salah satunya yaitu TPPO. (*)
Minta Atensi KPAI, LKBH Pandawa Yogyakarta Dampingi Anak Bawah Umur Korban TPPO
15 Februari 2025 10:14 15 Feb 2025 10:14
Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa, Jumat 14 Februari 2025 mengajukan permohonan atensi perkara TPPO anak dibawah umur kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Bantul. (Foto: Dok LKBH Pandawa / Ketik.co.id)
Trend Terkini
14 Januari 2026 06:04
Ketua PHRI Malang: Kayutangan Heritage Picu Tamu Hotel Menginap Lebih Lama
12 Januari 2026 15:03
Alsintan Combine Harvester Bantuan di Jombang Hilang, DPRD Minta Pemda Pastikan Alat Kembali ke Petani
12 Januari 2026 15:31
Sampah Menumpuk di RSUD Mardi Waluyo Blitar, Keluarga Pasien Resah
11 Januari 2026 16:28
Pertama! Spesial Gurami Rumah Makan Jemani Hadir di Kota Madiun, Ini Lokasinya!
11 Januari 2026 07:30
DPUPR Lebak Pastikan Perbaikan Jalan Maulana Yusuf–Terminal Aweh Dilaksanakan Tahun 2026
Tags:
TPPO LKBH-Pandawa Yogyakarta KPAI KPAD Bantul Polresta Bantul Polda DIY anak bawah umur HUKUM Kriminal Pemkab BantulBaca Juga:
Diduga Masih Marak, Perjudian Sabung Ayam Berlangsung Setiap Hari di Kedungdung SampangBaca Juga:
Sopir Asal Jabar Tewas di Truk, Polres Nagan Raya Temukan Rekaman Cekcok dengan PacarBaca Juga:
Tegas Perangi Tambang Ilegal, Perpindahan Kepala Balai TN Gunung Merapi ke Kendari Jadi MisteriBaca Juga:
Misteri Kode “RA” dan Kesaksian Panas yang Menyudutkan Terdakwa Sri PurnomoBaca Juga:
Hakim Tipikor Sentil Bobroknya Prosedur Anggaran di Sidang Korupsi Pengadaan Bandwith Diskominfo SlemanBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
17 Januari 2026 21:01
Upaya Penyelamatan Pesawat KKP Fokus di Perbukitan Maros, Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir
17 Januari 2026 19:20
Eks Bupati Kustini Disebut dalam Dua Perkara Korupsi Sleman, Jaksa Didesak Segera Periksa
17 Januari 2026 18:28
Kronologi Pesawat ATR 42-500 IAT Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Pegunungan Maros
15 Januari 2026 22:13
DIY Apel dan Ikrar di Tebing Breksi, Banyuraden Juara Nasional di Boyolali
15 Januari 2026 18:45
BPD DIY Serahkan Bantuan Ambulans untuk RSUD Prambanan
