KETIK, LUMAJANG – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui kegiatan Gelar Budaya yang diselenggarakan di Lapangan Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Senin (23/10/2023) malam.
Kegiatan Gelar Budaya yang dikemas dalam Kirab Reog diharapkan selain sebagai hiburan, masyarakat juga dapat mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.
Saat membuka kegiatan tersebut, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan yang besar untuk negara.
Cukai merupakan pendapatan negara yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Terima kasih kepada Forkopimca Kedungjajang dan seluruh masyarakat Desa Curah Petung yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai," ujarnya.
Hindam berharap, masyarakat bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tuntas, sehingga masyarakat akan lebih memahami terkait bahaya peredaran rokok ilegal, serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.
"Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan masih ada masyarakat Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal," pungkasnya.
Lumajang Kampanyekan Gempur Rokok Illegal Melalui Seni Budaya
24 Oktober 2023 12:15 24 Okt 2023 12:15
Salah satu kegiatan gempur rokok illegal dengan pagelaran seni (Foto : Kominfo)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
gempur rokok illegal lumajang Satpol PP Lumajang berita lumajang hari iniBaca Juga:
Warga Klakah Tolak Perubahan Nama Stasiun Klakah Menjadi Stasiun LumajangBaca Juga:
Praktisi Hukum: Jika Ada Dugaan Pelanggaran PT. KJB, APH Seharusnya Bisa BergerakBaca Juga:
ASN Lumajang Dilarang Live di Medsos, Ini Penjelasan SekdaBaca Juga:
Kadin Lumajang: Soal Pariwisata, Lumajang Perlu Belajar ke Jogja dan BaliBaca Juga:
Kadin Lumajang: Perlu Pendampingan Untuk Keterlibatan Masyarakat Sekitar Obyek WisataBerita Lainnya oleh Abdul Fatah
5 Februari 2026 10:05
Warga Klakah Tolak Perubahan Nama Stasiun Klakah Menjadi Stasiun Lumajang
31 Januari 2026 17:14
Praktisi Hukum: Jika Ada Dugaan Pelanggaran PT. KJB, APH Seharusnya Bisa Bergerak
30 Januari 2026 16:32
ASN Lumajang Dilarang Live di Medsos, Ini Penjelasan Sekda
29 Januari 2026 23:01
Kadin Lumajang: Soal Pariwisata, Lumajang Perlu Belajar ke Jogja dan Bali
27 Januari 2026 20:49
Kadin Lumajang: Perlu Pendampingan Untuk Keterlibatan Masyarakat Sekitar Obyek Wisata
