KETIK, BREBES – Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) resmi melaporkan dua obyek wisat di Brebes, yaitu Pasir Gibug dan Walicung Park ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait dugaan maladministrasi dalam proses perizinan.
Laporan tersebut telah diserahkan ke Kantor Kejari Brebes, Kejaksaan RI, DPR RI, dan KPK RI, serta tembusan ke Pemkab Brebes, lengkap dengan sejumlah dokumen pendukung.
Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, menjelaskan bahwa laporan ini didasari adanya temuan penyimpangan prosedur dan potensi kerugian negara.
"Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan prosedur dalam pengelolaan obyek wisata yaitu Wisata Pasir Gibug di Penanggapan Banjarharjo dan Wisata Walicung Park Wanatirta Paguyangan belum mengantongi izin tapi sudah melakukan operasional," ungkapnya.
Jumar Hardiansyah menambahkan bahwa dugaan maladministrasi ini berawal dari sebuah obyek wisata yang berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa memiliki izin namun sudah beroperasi.
"Pasir Gibug berdiri di atas lahan 25 hektar, sebagian lahan LSD dan sebagian lainnya jalur sawah kering, dengan bangunan hotel dan villa. Sementara itu, Walicung Park memiliki lahan 2 hektar LSD murni dengan wahana permainan anak-anak," ujarnya.
Dasar hukum yang digunakan LSPN ada 11, di antaranya PP nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah oleh pemerintah daerah, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes.
LSPN menuntut agar objek-objek tersebut ditutup sementara sampai proses hukum selesai. "Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan dan objek-objek tersebut dapat ditutup sementara sampai proses hukum selesai," ujar Jumar Hardiansyah.
Selain itu, ia mengungkap adanya rumor penerimaan pajak dari obyek wisata tersebut ke kas daerah.
"Sempat ada rumor ada informasi ke saya bahwa ada pajak yang diterima oleh Pemkab Brebes dari pengelola wisata itu, Namun saya juga belum memastikan lantaran belum menemukan fakta yang sebenarnya. Itu retribusi dalam bentuk apa, Apakah itu pajak bumi dan bangunan ataukah pajak perusahaan," ungkap Jumar Hardiansyah.(*)
