Lira Adukan Dugaan Penyelewengan BOS dan Pungli SDN Kendalpayak ke Inspektorat Malang

9 Juli 2025 19:33 9 Jul 2025 19:33

Thumbnail Lira Adukan Dugaan Penyelewengan BOS dan Pungli SDN Kendalpayak ke Inspektorat Malang
Plt Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu usai membuat aduan dugaan Penyelewengan BOS SDN Kendalpayak di Inspektorat Kabupaten Malang (Foto: Lira Malang)

KETIK, MALANG – Dunia pendidikan Kabupaten Malang diterpa kabar miring. Setelah LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengadukan dugaan Pungli dan Penyelewengan Bantuan Operasi Sekolah (BOS) SDN Kendalpayak ke Inspektorat belum lama ini.

Plt Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu mengatakan, awal diketahuinya dugaan penyelewengan dana BOS di SDN Kendalpayak, Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut atas laporan dari masyarakat. 

"Dari laporan dari masyarakat tersebut terus kami kembangkan," ujarnya kepada Ketik, Rabu, 9 Juli 2025. 

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil dari pengembangan tersebut dimana penyalahgunaan dana BOS SDN Kendalpayak ini dilakukan Kepala Sekolah setempat yakni Lilis Supriyanti.

"Dalam hal ini Kepala Sekolah disinyalir memegang dan mengendalikan sendiri dana BOS. Sedangkan Bendahara Sekolah hanya membawa catatan dan sejumlah uang Rp10 jutaan," ungkapnya.

Kemudian diungkapkan Wiwid, pemanfaatan BOS oleh Kepala Sekolah tidak sesuai aturan. Dimana dalam penggunaannya tidak dilakukan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Kemudian di SDN Kendalpayak ini disinyalir tidak memiliki Sistem Informasi yang akuntabel terkait pertanggungjawaban dana BOS. Dimana sekolah negeri biasa memakai Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah).

"Tak hanya pemanfaatan yang diduga bermasalah, juga disinyalir ada tarikan atau Pungutan Liar terhadap wali murid," ungkapnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi kata ia, tarikan atau Pungli itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang seharusnya sudah dicover oleh BOS sekolahan tersebut 

"Itu diduga ada doble anggaran," singkatnya. Ia bilang, diketahui ada total 250 pelajar yang mendapat dana BOS sebesar Rp900 ribua dalam setahun. Diduga, kepala sekolah masih menguasai BOS lebih dari Rp50 Juta.

"Kami sudah membuat aduan beberapa waktu lalu ke Inspektorat Kabupaten Malang," tegasnya.

Menurutnya, ini menjadi atensi karena sebentar lagi tahun ajaran baru. Ditambah lagi sudah memasuki tahapan penerimaan siswa baru yang seharusnya tidak terjadi praktik semacam ini.

"Tentunya kami berharap kepada Inspektorat Kabupaten Malang agar menindaklanjuti aduan ini," harapnya.

Ketika Ketik Media mencoba konfirmasi terkait permasalahan tersebut, Kepala SDN Kendalpayak Pakisaji Kabupaten Malang Lilis Supriyanti menjawab singkat.

"Mohon maaf kasus sudah kami serahkan ke dinas (Dinas Pendidikan Kabupaten Malang)," ucapnya.

Sedangkan Korwil Pakisaji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Saiful, membantah adanya dugaan penyalahgunaan BOS dan Pungli tersebut. "Tidak benar," katanya singkat. (*)

Tombol Google News

Tags:

LIRA pungli Pungutan Liar Penyelewengan Bantuan SDN Kendalpayak Kabupaten Malang