KETIK, MALANG – Sahara yang berseteru dengan Yai Mim alias Imam Muslimin ternyata juga diperiksa polisi terkait aduan dugaan pencemaran nama baik dilayangkan 18 September 2025 lalu. Sahara kembali ke Polresta Malang Kota Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 13.40 WIB.
Sahara, suami, dan tim hukumnya sebelumnya datang Rabu pagi, tapi hanya memberikan laporan. Kemudian ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Keluarga Berencana (Dinsos P3APKB). Dan mereka kembali ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Nurul Sahara memasuki ruangan sekitar pukul 13.45 WIB atas dugaan pencemaran nama baik yang diadukannya bulan lalu, dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk beberapa video yang dikantonginya.
Kedatangan Sahara dan tim hukumnya di Polresta Malang Kota, Rabu siang (Aris ketik)
Pantauan di Polresta Malang Kota, pemeriksaan hanya ditujukan kepada Sahara saja. Terlihat hingga pukul 17.30 WIB, pemeriksaan tersebut belum selesai dilakukan.
Mochammad Zaki kuasa hukum Sahara menuturkan, kliennya dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Pemeriksaan ini menggantikan pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan Jumat, 3 Oktober 2025 lalu yang tertunda.
"Ini pemeriksaan dari laporan kemarin 18 September, kebetulan saat itu ada agenda ke luar kota, kami minta reschedule. Pagi tadi kan kami laporan, terus kami minta sekalian dimintai keterangan, biar sekalian selesai hari ini, supaya bisa beraktivitas," kata Zaki, pada Rabu petang kepada ketik.com.
Dirinya juga belum menerima informasi berapa pertanyaan dan seputar apa saja pertanyaan yang diajukan ke kliennya itu. Tapi dengan tetap dimintai keterangan oleh penyidik menandakan laporan kliennya juga diterima dengan baik oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Pertanyaannya banyak, ada belasan pertanyaan yang ditanyakan, yang didalam cuma satu saksi pelapor ya Mbak Sahara saja," tegas dia.
Zaki menambahkan, selain aduan pencemaran nama baik yang diajukan kliennya juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Imam Muslimin. Pelecehan seksual itu diterima kliennya selama kurang lebih empat kali, dalam bentuk verbal dan beberapa tindakan.
"(Pelecehan seksual bentuknya) ada berbentuk omongan, ada semi tindakan, terjadi di lokasi, di garasi (rental mobilnya) di sekitaran, karena mereka bertetangga, di sekitaran tempat tinggal mereka. Informasinya sekitar kurang lebih empat kali," jelasnya.
Tapi Zaki mau menyebutkan, secara detail bentuk pelecehan seksual verbalnya seperti apa. Dirinya meminta menanyakan langsung ke penyidik, yang sudah diberikan penjelasan oleh kliennya. Namun yang jelas pemeriksaan dilakukan hingga pukul 18.15 WIB.
"Pemeriksaan sampai pukul 18.15 WIB, infonya banyak, tapi kami belum mendetailkan dari klien kami," ungkap dia kembali.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya aduan pencemaran nama baik oleh Sahara. Tapi ia belum mengetahui pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, sebab sebelumnya memang ada perubahan jadwal pasca Sahara berhalangan hadir.
"Kalau beliaunya sanggup untuk sebagai pelapor, saksi pelapor ya, ya kami mintai keterangan di Polresta Malang Kota. Kami Polresta tetap melakukan secara penangan secara profesional ya. Siapapun yang melakukan itu, kami akan melakukannya secara profesional," tegasnya. (*)