KETIK, SLEMAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada memperkuat kerjasama dalam penguatan pelayanan hukum bagi warga binaan. Kerjasama ini ditandai dengan perpanjangan perjanjian kerja sama kedua belah pihak di ruang pertemuan LBH Sembada Sleman, Selasa, 8 Juli 2025.
Direktur LBH Sembada, Henrikus Indrayana Yudha Prasetya, mengatakan bahwa kerjasama antara LBH Sembada dengan Lapas Kelas IIB Sleman telah dimulai sejak 2019 dalam berbagai bentuk. Mulai penyuluhan hukum, konseling hukum hingga pendampingan bagi warga binaan yang belum memiliki penasehat hukum.
"Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut. Rata-rata setiap pertengahan tahun kami mendampingi lebih dari 20 perkara. Itu hanya perkara yang ditangani di Sleman," ungkapnya.
Disebutkan jika selama ini bentuk pelayanan LBH Sembada yang didirikan oleh Advokat Sapto Nugroho Wusono ini hanya dilakukan untuk penyuluhan, konseling hingga putusan hukum. Ke depan pihaknya diberi kewenangan untuk pengurusan asimilasi, cuti dan bebas bersyarat. Wewenang ini diharapkan bisa ditambahkan dalam kuasa hukum nanti.
"Semangatnya adalah bagaimana kami bisa turut serta dalam pelayanan hukum. Selama ini peran kita sampai dengan ketok palu di pengadilan. Tapi ke depan ada kemungkinan kita juga diminta untuk terus mengawal hingga warga binaan menjalani proses asimilasi, cuti bersyarat dan bebas bersyarat," jelas Yudha.
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto, menyampaikan bahwa kerjasama dengan LBH Sembada bagi warga binaan dilakukan baik untuk kegiatan litigasi dan nonlitigasi.
"Kami berkolaborasi untuk memberikan pelayanan hukum bagi warga binaan. Apalagi tren kasus hukum di wilayah Sleman dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan," sebutnya.
Kelik menyampaikan saat ini jumlah warga binaan di Lapas Cebongan tercatat sebanyak 317 narapidana meskipun kapasitasnya hanya 225 orang. Adapun tahanan yang masih dititipkan di kepolisian baik Polsek, Polresta hingga Polda berjumlah 138 orang.
"Jadi kami masih memiliki calon warga binaan lagi, di Polsek-Polresta ada 98 orang dan di Polda ada 40 orang," ungkapnya.
Dia berharap dengan peran litigasi dan nonlitigasi yang dimiliki LBH Sembada kasus-kasus hukum yang terjadi tidak semakin bertambah. Misalnya pacaran, menurut Kelik, orang berpacaran tidak masalah. Tetapi kalau berpacaran berlebihan dan melanggar hukum bisa jadi masalah. Begitu juga jika seseorang keluar rumah membawa sajam, itu bisa ditangkap. Hal-hal ini membutuhkan edukasi dan pemahaman di masyarakat.
"Jadi edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat perlu terus dilakukan dan ditingkatkan," pungkas Kalapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto (*)