KETIK, SURABAYA – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pekerjaan Umum resmi ditandatangani pada Selasa (14/10/2025) di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar insiden ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak kembali terulang.
Penandatanganan SKB tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Salah satu poin utama dalam SKB ini adalah pelaksanaan audit menyeluruh terhadap bangunan pondok pesantren untuk memastikan keamanan dan kelayakan tempat belajar para santri.
“Sebagai anggota DPD RI tentu saya sangat mendukung langka nyata ini. Karena supervisi dan asistensi mengenai standar dan teknis dalam membangun gedung, yang diatur di PBG (persetujuan bangunan gedung) harus juga diberlakukan di pondok pesantren, karena ponpes adalah salah satu lembaga pendidikan penting di republik ini,” tukas LaNyalla di sela reses di Surabaya, Selasa, 14 Oktober 2025.
LaNyalla menambahkan, sejak masa sebelum kemerdekaan hingga era modern saat ini, pesantren tetap menjadi pilar civil society yang mandiri dan terbuka bagi siapa pun untuk menuntut ilmu. Banyak santri berasal dari keluarga kurang mampu yang sangat terbantu dengan adanya lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.
Karena itu, menurutnya, perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kelayakan infrastruktur pesantren merupakan langkah yang wajar dan penting.
“Jadi kehadiran pemerintah memang sewajarnya untuk memastikan bencana di Al-Khoziny tidak terulang lagi. Perbantuan dan supervisi ini sudah selayaknya. Karena karakteristik ponpes dalam menambah atau memperluas bangunan gedung sering bertahap, sedikit demi sedikit, tambal sulam. Ini yang secara teknis konstruksi perlu pendampingan,” urai Insinyur Sipil alumni Universitas Brawijaya Malang itu.
Ketua DPD RI ke-5 itu juga menekankan bahwa perhatian pemerintah terhadap pesantren tidak boleh dipandang sebagai bentuk perlakuan istimewa. Sekolah-sekolah umum pun perlu mendapat perhatian serupa, terutama bagi bangunan yang sudah tidak layak digunakan.
Menurutnya, pengawasan terhadap gedung sekolah umum telah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemerintah daerah. “Baik pesantren maupun sekolah umum sama-sama penting karena keduanya berperan besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya menegaskan.
Adapun isi SKB Tiga Menteri tersebut meliputi beberapa poin utama. Pertama, pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama. Kedua, dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan pesantren. Ketiga, fasilitasi perizinan bangunan gedung serta perizinan lainnya. Keempat, koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren. Dan terakhir, pembinaan serta pengawasan penertiban PBG untuk infrastruktur pesantren yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (*)