KETIK, SURABAYA – Pengusiran hingga berujung pada pembongkaran rumah hingga rata dengan tanah yang dialami oleh nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya menjadi sorotan publik.
Diketahui, nenek berusia 80 tahun ini didatangi puluhan orang di rumahnya yang berniat mengusirnya. Mereka, puluhan orang itu beberapa di antaranya bahkan memaksa Elina untuk keluar dari rumahnya.
Setelah berhasil keluar, rumah dipalang, tidak diperbolehkan masuk. Beberapa hari kemudian, muncul alat berat yang langsung meratakan bangunan tersebut. Barang-barang yang ada di dalam rumah diangkut menggunakan pikap tanpa izin.
Melansir dari keterangan resmi, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menjelaskan cerita rumah nenek Elina dari awal hingga kini rata dengan tanah dimulai pada 6 Agustus 2025 lalu.
Ketika itu menurut Wellem, seseorang bernama Samuel mendatangi rumah Elina dan memintanya untuk pergi dari rumah. Samuel mengaku telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari Elina.
"Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua," kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, Rabu, 24 Desember 2025.
Elisa Irawati, diketahui merupakan pemilik rumah tersebut. Sebelum akhirnya memberikan warisan kepada keenam ahli waris, yaitu Elina Widjajanti, Edwin Prassetya, Albert Nugraha, Sylvia Jane Rosalina, Francisca Novia Chrysanti, Melisa Felicia Tanakusuma. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewarisi Elisa Irawati Nomor 05/2023 tertanggal 06 Februari 2023
Elisa sendiri telah meninggal pada 2017. Ia disebutkan tidak menikah, tidak memiliki anak, dan tidak mengadopsi anak secara hukum.
Tapi klaim Samuel itu dibantah oleh Elina. Wellem Mintarja, kuasa hukum nenek 80 tahun itu telah memastikan tidak ada penjualan rumah. Hal ini sudah ia konfirmasikan ke pihak Kelurahan Lontar pada 23 September 2025.
Di kelurahan tersebut, kata Wellem obyek tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.
"Ternyata diperoleh keterangan dari pihak Kelurahan bahwa obyek tanah itu masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut," kata Wellem Mintarja, Kamis, 25 Desember 2025 lalu.
Perobohan tanpa surat perintah pengadilan
Rumah nenek Elina pada 16 Agustus 2025 kini telah diratakan. Barang-barang milik Elina juga sudah dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik.
Pihak Elina mengaku keberatan atas tindakan tersebut. Terlebih, kata Wellem pemindahan barang dan perobohan bangunan dilakukan tanpa surat perintah dari pengadilan.
"Perobohan bangunan dilakukan tanpa melalui suatu perintah pengadilan atau dengan kata lain tidak dilakukan eksekusi melalui pengadilan, melainkan oleh kelompok perorangan," ucap Willem.
Usai dirobohkan, di atas tanah tersebut kemudian terpasang banner bertuliskan "Dijual".
Pihak Elina kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP," tulis laporan tersebut. (*)
