KETIK, SURABAYA – Setelah sempat dicari keberadaannya, M Y salah satu sosok yang mengusir nenek Elina (80) dari rumahnya akhirnya menyerahkan diri. Ia dikabarkan datang ke Polsek Wonokromo pada Senin, 29 Desember 2025 lalu dan kemudian diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Saat ini, MY sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka MY diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," katanya dari keterangan resmi.
Lebih lanjut, Jules memastikan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, mengingat peristiwa yang dialami nenek Elina menyita perhatian publik.
Jules menegaskan, setelah MY diperiksa langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap nenek Elina ini pertama kali diketahui publik dari video amatir di media sosial. Di video tersebut memperlihatkan sekelompok orang memaksa korban untuk keluar rumah.
Di video itu, nenek Elina ditarik, diseret, hingga diangkat secara paksa keluar dari rumahnya. Kejadian memilukan itu diketahui pada Rabu, 6 Agustus 2025 silam.
Merasa menjadi korban kekerasan dan pengerusakan, nenek Elina akhirnya melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP. (*)
