Polda Jatim Bekuk Tersangka keempat Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina

2 Januari 2026 18:25 2 Jan 2026 18:25

Thumbnail Polda Jatim Bekuk Tersangka keempat Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka kasus pembongkaran paksa rumah nenek Elina. Satu tersangka yang ditangkap itu berinisial WE (40).

WE ditangkap di kawasan Surabaya Barat, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. WE merupakan tersangka keempat pada kasus pengusiran paksa rumah nenek Elina.

Pihak penyidik Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WE yang baru saja diamankan pada akhir tahun 2025 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peran WE memerintahkan SY atau klowor untuk menjaga rumah korban setelah didatangi Samuel dan kolega.

Alasan WE menyuruh SY menjaga rumah nenek Elina, agar keluarga dan Elina sendiri tidak bisa kembali memasuki rumah tersebut. 

"WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," katanya pada Jumat, 2 Januari 2026.

Dengan diamankannya WE, jumlah tersangka pembongkaran paksa rumah nenek Elina menjadi empat orang dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Jatim telah menangkap SAK (Samuel) yang mengeklaim membeli tanah rumah nenek Elina, kemudian MY (Yasin) dan Klowor (SY) yang diduga membantu Samuel melakukan kekerasan atau pengusiran paksa terhadap nenek Elina.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Jules. (*)

Tombol Google News

Tags:

nenek elina Elina Polda Jatim tersangka nenek Elina Jules Abraham Abast Humas Polda Jatim