Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim, Tuding Sebarkan Informasi Hoaks

6 Januari 2026 11:15 6 Jan 2026 11:15

Thumbnail Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim, Tuding Sebarkan Informasi Hoaks
Ormas Madas melaporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim atas dugaan penyebaran video hoaks. (Foto: Istimewa)

KETIK, SURABAYA – Organisasi Madura Asli Sedarah (Madas) resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke Polda Jawa Timur pada Senin, 5 Januari 2026 kemarin.

Pelaporan Madas terhadap Wawali Armuji ini atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dari akun media sosial milik Armuji, yakni @CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube. 

Dalam laporan itu dibuat karena Armuji diduga sudah menyebut nama Ormas Madas pada saat sidak di rumah nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang diusir dan rumahnya dirobohkan.

Ketua Umum DPP Madas Moh Taufik menjelaskan, pelaporan itu berkaitan dengan Undang-undang ITE.

"Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube," katanya.

Lanjutnya, pernyataan Armuji di video sidak yang diunggah 24 Desember 2025 tidak akurat. Armuji, di dalam video tersebut, diduga mencatut nama Madas. Padahal, kata Taufik, tidak ada atribut atau keterlibatan resmi ormasnya dalam insiden tersebut.

"Ada perkataan yang disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan (pengusir nenek Elina) pakai baju Madas. Kami tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai," terangnya.

Akui Yasin Anggota Madas

Taufik mengakui, ada satu orang anggotanya Yasin yang diduga terlibat dalam aksi pengusiran nenek Elina. Namun, pada saat kejadian Yasin belum resmi menjadi personel Madas.

Yasin baru bergabung Madas dua bulan setelah kejadian, yaitu pada Oktober 2025. Kini, Taufik telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta menonaktifkan sementara. Yasin juga sudah ditetapkan tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik juga membantah narasi Armuji yang menyebut Yasin mengenakan atribut Madas saat melakukan pengusiran dan kekerasan ke nenek Elina.

Menurutnya, Yasin memang memakai baju merah yang identik dengan atribut ormasnya, tapi tidak ada tulisan atau simbol organisasinya pada pakaian itu.

“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan Dittahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu. Kami mengakui, tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear semuanya,” ucap dia.

Atas dasar itu Taufik melaporkan Armuji dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Laporan itu sudah diterima Polda Jatim dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

"Bukti video tiga akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara empat bukti. Tinggal nanti kelengkapan," ucapnya.

Adukan perusakan Kantor Madas

Selain melaporkan Wawali Armuji tentang penyebaran berita hoaks, pihak Taufik juga mengadukan peristiwa perusakan di Kantor Madas wilayah Wonokromo Surabaya pada Jumat, 26 Desember 2025.

"Terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu, sYa yakin kami semua ini hidup di Kota Surabaya tidak begitu, bukan premanisme," katanya.

Menurut pihak Taufik, kejadian pada 26 Desember 2025 merupakan tindakan premanisme.

"Itu premanisme dan di situlah kami juga sudah menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Jawa Timur," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ormas Madas Armuji Cakji nenek elina Jawa timur MADAS