‎KPU Kota Batu Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pensiunan TNI-Polri

23 Oktober 2025 16:52 23 Okt 2025 16:52

Thumbnail ‎KPU Kota Batu Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pensiunan TNI-Polri
‎KPU Kota Batu melaksanakan kegiatan penyandingan dan PDPB di Kodim 0818/Malang-Batu pada Kamis 23 Oktober 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.com)

KETIK, BATU – KPU Kota Batu melaksanakan kegiatan penyandingan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) anggota TNI- Polri yang telah memasuki masa purna tugas.

‎Penyandingan PDPB tersebut berlangsung di Kodim 0818/Malang-Batu pada Kamis 23 Oktober 2025. Tujuannya agar dapat dimasukkan ke dalam PDPB di Triwulan IV sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Anggota Kota Batu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marlina menyampaikan l, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya KPU Kota Batu untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan.

‎“Setiap triwulan kami melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk menyesuaikan status anggota TNI dan POLRI yang telah pensiun agar dapat kembali memiliki hak pilih pada pemilu berikutnya,” ujarnya.

‎Marlina menambahkan bahwa kerja sama dan koordinasi dengan Kodim 0818/Malang-Batu berjalan baik dan menjadi salah satu bentuk sinergi antar instansi dalam mendukung pemutakhiran data kepemiluan.

‎Ia menegaskan komitmen KPU Kota Batu untuk menjaga keakuratan data pemilih serta memastikan hak konstitusional warga negara tetap terpenuhi.

‎"Terutama bagi mereka yang baru beralih status dari anggota aktif TNI/Polri menjadi warga sipil," jelasnya.

‎Marlina menguraikan tentang urgensi PDPB sebagai upaya mewujudkan daftar pemilih yang update, valid, dan akurat. Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dari penjagaan hak konstitusional warga negara.

‎“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Data pemilih yang valid menjadi pondasi bagi terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” ujar Marlina.

‎Lebih lanjut, Marlina menjelaskan bahwa salah satu metode dalam pelaksanaan pemutakhiran adalah melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Metode ini dilakukan sebagai bentuk verifikasi faktual untuk memastikan akurasi data yang tersimpan dalam daftar pemilih.

‎Namun, Marlina juga menyoroti adanya kendala sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan coktas di lapangan. Untuk menyiasati hal tersebut, ia menuturkan bahwa KPU dapat memberdayakan eks anggota PPK dan PPS pada Pemilu dan Pilkada 2024 lalu.

‎“Eks penyelenggara ad-hoc memiliki pengalaman teknis dan memahami wilayah kerjanya. Keterlibatan mereka akan sangat membantu efektivitas proses pemutakhiran data di lapangan,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu KPU Kota Batu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB TNI-Polri Purna Tugas Kodim 0818/Malang-Batu Coktas