KETIK, SITUBONDO – Seorang maling ponsel ditangkap Satreskrim Polres Situbondo, Minggu, 14 September 2025. Pelaku berinisial AH (46) diamankan beserta barang buktinya atas kasus pencurian di konter handphone di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
“Kasus ini berawal pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku membobol konter HP di Kampung Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Dalam aksinya, tersangka merusak kunci pintu konter lalu mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai,” terang Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H.
Dari hasil penyelidikan, lanjut AKP Agung Hartawan, tersangka AH berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit HP Redmi 9C warna oranye, 1 dusbook HP Redmi, Uang tunai Rp1,7 juta, 16 voucher Telkomsel, 48 voucher Indosat dan 27 botol parfum.
“Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Resmob. Total kerugian korban ditaksir Rp7 juta,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Saat ini, sambung AKP Agung, tersangka AH sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Ruang Sel Polres Situbondo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya melalui Call Center 110 atau kantor Polisi terdekat" kata Kasat Reskrim AKP Agung. (*)