Konsultasi Publik PT Poleko di Obi Tegang, Warga Tolak Kajian: Jangan Legalkan Kerusakan

21 Februari 2026 15:10 21 Feb 2026 15:10

Thumbnail Konsultasi Publik PT Poleko di Obi Tegang, Warga Tolak Kajian: Jangan Legalkan Kerusakan

Saat Konsultasi Publik PT Poleko berjalan. Camat Obi merunduk mendengar protes warga Sabtu 21 Februari 2026 (Foto: Riman/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Konsultasi Publik hasil kajian PRA dan SIA PT Poleko Yubarsons yang digelar di Kantor Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Sabtu 21 Februari 2026, berubah menjadi ruang penolakan terbuka.

Alih-alih menjadi forum dialog, agenda tersebut dinilai warga hanya sebagai upaya administratif untuk melegitimasi kelanjutan aktivitas perusahaan.

Sejak awal kegiatan, suasana forum sudah terasa tegang. Hadir dalam pertemuan itu Camat Obi, perwakilan Polsek dan Danramil, para Kepala desa, serta anggota BPD dari lima desa. Namun, ketika baliho kegiatan dibuka sebagai tanda dimulainya acara, langsung menuai protes warga.

Warga menilai pemaparan konsultan lebih banyak berisi uraian regulasi dan pasal-pasal hukum, tanpa menjawab persoalan nyata di lapangan. Bagi masyarakat, presentasi tersebut terasa jauh dari realitas yang mereka alami sehari-hari.

“Di ruangan ini mereka bicara aturan. Tapi di lapangan, penebangan dilakukan di pinggir sungai. Limbah kayu menumpuk. Itu fakta. Jangan bicara teori kalau praktiknya merusak,” kata perwakilan Aliansi Pemuda, Fadli Usman, di tengah forum.

Fadli juga menantang pemerintah dan aparat untuk turun langsung ke lokasi. Ia menilai kondisi di lapangan jauh berbeda dengan apa yang ditampilkan dalam slide presentasi.

“Kalau mau bukti, mari kita lihat bersama. Jangan hanya percaya presentasi,” ujarnya.

Meski berlangsung lama dan penuh dinamika, forum akhirnya berakhir tanpa kesimpulan. Tidak ada keputusan, tidak ada komitmen, dan tidak ada rencana tindak lanjut yang jelas. Pemerintah Kecamatan dinilai lebih banyak diam, tanpa upaya mediasi yang tegas.

Bagi warga, penolakan ini bukan sekadar reaksi emosional. Ini berangkat dari pengalaman panjang yang belum pernah diselesaikan. Salah satunya adalah banjir besar pada 2016 yang kembali diangkat dalam forum.

Budiman, tokoh muda asal Laiwui, mengungkapkan kerugian yang ia alami akibat bencana tersebut.

“Kerugian saya sekitar Rp 35 juta. Rumah rusak, barang hanyut. Sampai hari ini tidak ada penyelesaian. Tidak ada tanggung jawab,” katanya dengan nada tegas.

Menurut Budiman, membahas kajian baru tanpa menyelesaikan dampak lama adalah bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Bagaimana kita bicara masa depan, kalau luka lama belum disembuhkan?” ujarnya.

Nada kritik juga disampaikan Darwan Abdul Hasan, tokoh muda Desa Buton. Ia menyebut konsultasi publik tersebut hanya sebagai formalitas administratif.

“Pasca banjir 2016, ratusan hektare sawah tertimbun lumpur. Kebun kelapa rusak. Tanaman mati. Tapi tidak ada ganti rugi,” kata Darwan di hadapan peserta forum.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Obi tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, pembangunan harus disertai tanggung jawab.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan tanpa tanggung jawab adalah ketidakadilan,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada aktivitas penebangan kayu di sekitar wilayah desa. Ketua Aliansi Pemuda Obi, Yusran Dais, secara terbuka memperingatkan agar tidak ada kegiatan penebangan tanpa persetujuan masyarakat.

“Kami melarang penebangan tanpa transparansi. Kalau dipaksakan, kami akan ambil sikap tegas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi telah berkembang menjadi krisis kepercayaan. Bukan hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada pemerintah yang dinilai belum berpihak pada kepentingan warga.

Warga menilai konsultasi publik seharusnya menjadi ruang dialog yang setara, bukan sekadar syarat untuk melanjutkan operasi. Jika pemerintah hanya hadir sebagai penonton, maka fungsi perlindungan terhadap masyarakat dianggap gagal dijalankan.

Dalam forum tersebut, masyarakat Obi menyampaikan empat tuntutan utama:

Pertama, evaluasi terbuka terhadap dampak banjir 2016.

Kedua, audit lapangan independen atas aktivitas perusahaan di sekitar aliran sungai.

Ketiga, penyelesaian dan ganti rugi atas kerugian warga.

Keempat, transparansi penuh sebelum aktivitas lanjutan dilakukan.

Bagi masyarakat, tanpa langkah konkret, konsultasi publik hanya akan menjadi ritual formal yang berpotensi melegalkan kerusakan berikutnya.

Obi, menurut warga, tidak kekurangan sumber daya. Yang kini dipertaruhkan adalah keberanian untuk memilih: berpihak pada keadilan lingkungan dan rakyat, atau tunduk pada kepentingan investasi semata.

Tombol Google News

Tags:

PT Poleko Yubarsons konsultasi publik Obi Banjir Obi 2016 Aliansi Masyarakat Obi PRA dan SIA Isu Lingkungan Obi Konflik Sosial Obi Penebangan Kayu Halmahera Selatan Maluku Utara