KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi melarang perusahaan menetapkan batas usia dalam lowongan pekerjaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 2 Mei 2025.
Surat tersebut telah disebarkan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur sebagai upaya mendorong dunia usaha lebih inklusif terhadap pencari kerja.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mendukung penuh adanya SE Gubernur Jatim mengenai batas usia pekerja.
Menurutnya kebijakan tersebut adalah langkah progresif yang patut diapresiasi.
"Ini adalah sinyal kuat bahwa diskriminasi berbasis usia sudah saatnya ditinggalkan. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk keberpihakan pada hak-hak pekerja," kata Cahyo saat dihubungi pada Selasa 13 Mei 2025.
Menurutnya, SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Khofifah sangat relevan dengan kondisi Surabaya yang memiliki jumlah angkatan kerja usia matang yang besar, namun kerap tersisih hanya karena faktor umur.
"Surabaya butuh tenaga kerja berpengalaman. Dengan menghapus batasan usia, kita membuka ruang kontribusi produktif yang selama ini tertutup," tutut Politisi PKS ini.
Meski SE tidak bersifat mengikat secara hukum, Cahyo menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi intensif agar kebijakan ini tidak berakhir sebatas formalitas.
"Kami akan rekomendasikan Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan isi dan semangat SE ini secara masif, terutama kepada BUMD dan mitra kerja Pemkot,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga akan membuka kanal pengaduan publik bagi para pekerja yang menemukan praktik diskriminatif di lapangan.
Cahyo juga mengimbau apabila nantinya ditemukan perda atau regulasi turunan yang bertentangan dengan semangat kesetaraan kesempatan kerja itu, pihaknya akan mendorong revisi atau pencabutan pasal-pasal tersebut.
"Kami ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. Siapa pun, tanpa memandang usia, punya hak untuk bekerja dan dihargai," tegas alumnus magister ilmu Hukum, Universitas Narotama, Surabaya itu.
Lebih jauh, Komisi A juga siap mendorong revisi regulasi daerah yang masih memuat ketentuan diskriminatif. Melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), DPRD akan mengkaji ulang seluruh perda yang bertentangan dengan semangat kesetaraan.
Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi yang ingin menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil.
"Kami terbuka untuk kolaborasi dengan akademisi, praktisi, hingga kelompok masyarakat sipil demi menciptakan regulasi yang benar-benar berpihak pada pekerja. Kalau perlu, kita bentuk Perwali atau bahkan Perda baru," pungkas Cahyo.(*)
Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penuh SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Pekerja
13 Mei 2025 19:20 13 Mei 2025 19:20
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
31 Okt 2025 19:55
Puskesmas Lewidamar Lebak dan Keluarga Pasien Sepakat Saling Memaafkan, Kasus Dugaan Kelalaian Perawatan hingga Meninggal
Tags:
SE Gubernur Jatim SE batas usia pekerja SE Gubernur Khofifah Komisi A Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo PKS SurabayaBaca Juga:
Cuaca Kota Surabaya 7 November 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Kota KediriBaca Juga:
Surabaya Diguyur Hujan Lebat dengan Intensitas Tinggi, Begini Penjelasan BMKGBaca Juga:
Kota Surabaya dan Pamekasan Diguyur Hujan Ringan 6 November 2025, Cek Info Cuaca Jawa TimurBaca Juga:
Langka di Surabaya! Kabut Selimuti Gedung Pencakar Langit Kota PahlawanBaca Juga:
Cuaca Kota Surabaya 5 November 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Kota GresikBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
31 Okt 2025 19:55
Puskesmas Lewidamar Lebak dan Keluarga Pasien Sepakat Saling Memaafkan, Kasus Dugaan Kelalaian Perawatan hingga Meninggal
