KETIK, SURABAYA – Adanya polemik pada peraturan Pilkada mengenai kotak kosong, Komisi A DPRD Surabaya merespon secara langsung Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) yang menyampaikan aspirasi legal standing undang-undang tentang Pilkada.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan, penyampaian aspirasi diatur oleh undang-undang, namun melalui cara-cara yang baik.
"Substansi dari aspirasi tadi adalah menanyakan terkait legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong. Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar oleh teman-teman RDS," kata Saifuddin di Gedung DPRD pada Kamis 24 Oktober 2024.
Saifuddin menjelaskan, atas polemik kotak kosong itu ia berharap dewan akan memanggil KPU dan Bawaslu Surabaya juga ahli hukum.
Saifuddin menambahkan pemanggilan KPU dan Bawaslu kali ini untuk mensinkronkan apakah kotak kosong sesuai undang-undang atau tidak.
"Komisi A sudah jelas menyampaikan tadi bahwa kami akan memanggil KPU dengan Bawaslu dan juga ahli hukum tentang kepemiluan atau ketatanegaraan, maka besok hari Jumat akan di sinkronisasikan apakah kotak kosong itu sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak?," jelasnya.
Saifuddin menegaskan, bila tidak menemukan solusi konkret terkait polemik kotak kosong, menurutnya perlu adanya terobosan hukum baru.
"Kalau tidak ada solusinya apa yang kemudian menjadi terobosan-terobosan hukum yang baru. Nah jadi tadi teman-teman Komisi A sudah menyepakati dan sepakat juga bahwa nanti kita akan undang KPU dengan Bawaslu dan ahli hukum tata negara atau hukum kepemiluan," pungkas Muhammad Saifuddin.
Komisi A DPRD Surabaya Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Buntut Kotak Kosong
24 Oktober 2024 17:20 24 Okt 2024 17:20


Tags:
Kotak Kosong DPRD Surabaya RDS Relawan Demokrasi Surabaya pilkada Komisi A Muhammad SaifuddinBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan AparatBaca Juga:
Komisi A DPRD Dukung Pemkot Surabaya Brantas Rokok Ilegal, Harap Ada Penjagaan di PerbatasanBaca Juga:
Johari Mustawan Soroti Pelaksanaan SPMB Jenjang SMP: Jangan Sampai Ada Anak Surabaya yang Tidak SekolahBaca Juga:
Sekretaris Pansus RPJMD Desak Pemkot Surabaya Cermat Susun Target PADBaca Juga:
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Satpol PP Fokus Berantas Jukir LiarBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 21:05
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias

23 Juni 2025 20:54
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

