KETIK, SURABAYA – Adanya polemik pada peraturan Pilkada mengenai kotak kosong, Komisi A DPRD Surabaya merespon secara langsung Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) yang menyampaikan aspirasi legal standing undang-undang tentang Pilkada.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan, penyampaian aspirasi diatur oleh undang-undang, namun melalui cara-cara yang baik.
"Substansi dari aspirasi tadi adalah menanyakan terkait legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong. Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar oleh teman-teman RDS," kata Saifuddin di Gedung DPRD pada Kamis 24 Oktober 2024.
Saifuddin menjelaskan, atas polemik kotak kosong itu ia berharap dewan akan memanggil KPU dan Bawaslu Surabaya juga ahli hukum.
Saifuddin menambahkan pemanggilan KPU dan Bawaslu kali ini untuk mensinkronkan apakah kotak kosong sesuai undang-undang atau tidak.
"Komisi A sudah jelas menyampaikan tadi bahwa kami akan memanggil KPU dengan Bawaslu dan juga ahli hukum tentang kepemiluan atau ketatanegaraan, maka besok hari Jumat akan di sinkronisasikan apakah kotak kosong itu sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak?," jelasnya.
Saifuddin menegaskan, bila tidak menemukan solusi konkret terkait polemik kotak kosong, menurutnya perlu adanya terobosan hukum baru.
"Kalau tidak ada solusinya apa yang kemudian menjadi terobosan-terobosan hukum yang baru. Nah jadi tadi teman-teman Komisi A sudah menyepakati dan sepakat juga bahwa nanti kita akan undang KPU dengan Bawaslu dan ahli hukum tata negara atau hukum kepemiluan," pungkas Muhammad Saifuddin.
Komisi A DPRD Surabaya Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Buntut Kotak Kosong
24 Oktober 2024 17:20 24 Okt 2024 17:20
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Surabaya dengan Relawan Demokrasi Surabaya (RDS). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
Tags:
Kotak Kosong DPRD Surabaya RDS Relawan Demokrasi Surabaya pilkada Komisi A Muhammad SaifuddinBaca Juga:
DPRD Surabaya Bertemu Pasangan Lansia, Minta Bantuan Dugaan Mafia TanahBaca Juga:
DPRD Surabaya Minta Anggaran Rp5 Juta per RW Dimanfaatkan untuk Literasi Digital dan Pembinaan UMKMBaca Juga:
Respon Kesbangpol Pacitan Sikapi Isu Pilkada Melalui DPRDBaca Juga:
DPRD Surabaya Kawal Perwali Beasiswa Pemuda Tangguh, Pastikan Mahasiswa Tak Putus KuliahBaca Juga:
DPRD Surabaya Berharap Polemik Jagal Sapi dan Pemkot Happy EndingBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
