KETIK, ACEH BARAT DAYA – Suara penolakan terhadap kepemimpinan Kepala Desa (Kades/Keuchik) Musliadi semakin keras terdengar di Desa Pante Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Warga bersama Lembaga Tuha Peut mendesak Bupati Abdya, Dr Safaruddin, segera menonaktifkan Musliadi dari jabatannya.
Desakan itu muncul setelah terungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa tahun 2024, berat dugaan bahwa Keuchik Musliadi merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 juta.
“Sebagai Lembaga Tuha Peut dan desakan masyarakat, kami meminta kepada Bupati Abdya Safaruddin untuk menonaktifkan Keuchik Desa Pante Perak, Musliadi, dari jabatannya,” kata Eri Aidil, Ketua Tuha Peut Desa Pante Perak, Minggu, 19 Oktober 2025.
Menurut Eri, dasar permintaan tersebut kuat karena mengacu pada hasil audit Inspektorat Abdya yang dilakukan Juni lalu. Audit tersebut menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara yang hingga kini belum dikembalikan oleh keuchik.
“Yang mana Inspektorat Abdya sudah melayangkan surat kepada keuchik untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih, dalam tempo waktu selama 60 hari. Sampai saat ini batas waktu pengembalian sudah berakhir, ternyata keuchik tidak mengindahkan atau belum mengembalikan uang negara tersebut,” ungkap Eri.
Upaya Damai Gagal karena Dokumen Disembunyikan
Eri mengungkapkan, jauh sebelum temuan audit keluar, pihaknya selaku pengawas anggaran desa telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Namun pertemuan dengan aparatur desa tak membuahkan hasil lantaran sejumlah dokumen penting tidak diserahkan kepada Tuha Peut.
Ia menyebutkan, dokumen yang tidak diberikan antara lain laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I dan II tahun 2024, bukti pembayaran pajak, serta rekening koran kas desa. Tanpa dokumen tersebut, proses klarifikasi menjadi buntu.
“Disamping itu, kami juga sudah menyampaikan berbagai permasalahan desa ke Camat Susoh, Nasrul. Ada poin-poin yang menjadi masalah, seperti beberapa pembangunan fisik yang bermasalah, kendaraan dinas keuchik sepeda motor jenis Yamaha NMAX fiktif, bangunan gapura juga fiktif dan beberapa kegiatan kecil lainnya,” beber Eri.
Pria yang akrab disapa Uteh ini menuturkan, pihaknya juga sudah meminta Camat Susoh untuk melaporkan temuan penyalahgunaan dana desa kepada Bupati Abdya. Namun hingga kini belum jelas apakah laporan tersebut sudah diteruskan ke tingkat kabupaten atau belum.
“Ada disampaikan atau tidaknya, kami tidak tahu. Dan pak Camat menyakinkan kami dengan selembar surat perjanjian untuk diselesaikan oleh keuchik, hasil dari surat itu pun juga dikangkangi oleh keuchik,” ujarnya.
Peringatan Keras untuk Camat Susoh
Eri juga mengingatkan agar Camat Susoh tidak gegabah mengeluarkan surat rekomendasi Tim Pelaksana Teknis Kecamatan (TPTK) untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya, sebelum masalah ini tuntas.
“Perlu kami pertegas kembali kepada Camat Susoh jangan sekali-kali memberikan rekom pengajuan atau penarikan dana desa sebelum lembaga Tuha Peut menandatangani pelaporannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat dan Camat Susoh harus bersikap terbuka dan segera melaporkan hasil audit kepada Bupati Abdya agar masalah di Desa Pante Perak segera mendapat kepastian hukum.
“Supaya masyarakat kembali percaya terhadap pengelolaan dana desa bisa dirasakan masyarakat semestinya. Kami berharap ke depan proses penyelidikan ini transparan dan adil untuk masyarakat. Jika ada oknum yang bermain harus ditindak tegas,” pintanya.
Janji Musliadi Tinggal Janji
Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Keuchik Musliadi berjanji akan mengembalikan uang hasil temuan Inspektorat pada akhir Oktober 2025, Eri menilai janji itu hanya ucapan tanpa bukti.
“Kalau janji-janji siapa pun saja bisa, anak-anak juga bisa. Buat pesawat aja dua unit satu jam bisa kalau hanya ngomong di mulut. Tapi pembuktiannya mana. Yang perjanjian tertulis saja dikangkangi,” cetusnya.
Eri menegaskan, keuchik bahkan telah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai baik di kantor Camat Susoh maupun di Inspektorat, namun tak satu pun ditepati.
Inspektorat Abdya Benarkan: Dana Belum Dikembalikan
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi, membenarkan bahwa Keuchik Pante Perak belum mengembalikan dana sesuai hasil audit dana desa tahun anggaran 2024.
“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” ujar Hamdi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil audit resmi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Abdya terhadap penggunaan dana desa tahun 2024. Keuchik telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi dan diberikan waktu sesuai aturan untuk mengembalikan dana yang dinyatakan bermasalah.
Namun hingga masa tenggat berakhir, belum ada langkah konkret dari pihak desa untuk menyelesaikan kewajibannya.
Keuchik Pante Perak: Akhir Bulan Ini
Sementara itu, dihubungi Ketik via pesan aplikasi WhatApp, Keuchik Pante Perak, Musliadi tidak menampik terkait belum dikembalikannya dana tersebut ke kas daerah. Namun, dirinya mengaku akan membayarnya akhir bulan nanti.
"Belum saya setor. Rencana akhir bulan ini," sebut Musliadi.
Ditanyakan tentang besaran anggaran yang menjadi temuan Inspektorat Abdya, Musliadi terkesan bungkam. Ia menyatakan akan ditanyakan terlebih dahulu kepada operator desa.
"Nanti saya minta kepada operator," jawab Musliadi tanpa membalas pertanyaan lain yang diajukan awak media.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa di Desa Pante Perak kini menjadi sorotan tajam masyarakat Abdya. Publik berharap Bupati dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar pengelolaan dana desa kembali transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)