KETIK, MALANG – Polemik terkait terpilihnya Kader Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang terus bergulir. Terlebih ia diduga melanggar AR/ART, lantaran masih menjabat sebagai Ketua Partai Politik.
Dalam hal ini Ginanjar diketahui sekarang menjabat Ketua PAC Gerindra Lowokwaru Kota Malang. Ini dikuatkan dengan beredarnya pesan aplikasi WhatsApp ucapan selamat kepada Ginanjar Yoni Wardoyo.
Pada pesan WhatsApp tersebut menyebutkan bahwasanya ia sebagai Ketua PAC Gerindra Lowokwaru. "Selamat kepada PAC Ginanjar Yoni Wardoyo (Ketua PAC Lowokwaru DPRD F Gerindra Kota Malang) sebagai Ketua Umum Cabang Pramuka Kota Malang," tulis pesan itu.
Temuan itu mendapat sorotan tajam dari Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jatim, H.M Zuhdy Achmadi. Lantaran ditemukan fakta bawa Ginanjar adalah ketua partai (PAC)
Menurut Didik sapaan akrab Gubernur Lira H.M Zuhdi Achmadi, seharusnya organisasi Pramuka bersifat independen. Dalam hal ini bebas dari kepentingan politik praktis apun itu.
"Gerakan Pramuka diharapkan netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Harus independen," tegas Didik kepada Ketik, Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pramuka tidak boleh dibawa-bawa ke ranah politik. Terutama Pramuka dilarang digunakan sebagai kendaraan politik yang bertujuan mendapat keuntungan pribadi.
"Contohnya Pramuka tidak boleh sebagai alat untuk mendulang suara dalam meraih kemenangan di Pilkada maupun Pileg," terangnya.
Sebaiknya kata ia, Ketua Pramuka Kota Malang dijabat oleh sosok yang telah memberikan prestasi dan kontribusi terbaik. Selain itu juga loyal terhadap organisasi Pramuka.
"Dalam prakteknya, sebaiknya Ketua Kwartir Cabang dipilih berdasarkan kemampuan dan dedikasinya terhadap kepramukaan, bukan karena jabatan politiknya," terangnya.
Disinggung mengenai jabatan Ginanjar sebagai Ketua PAC Gerindra Lowokwaru Didik juga menanggapi. "Yang bersangkutan tetap sebagai Ketua Partai Politik meski tingkat PAC," terangnya.
Sementara itu, Ketua Kwarcab Kota Malang Ginanjar menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut Ginanjar, keputusan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terkait Musyawarah Cabang (Muscab) Kwarcab Pramuka Kota Malang telah melalui pertimbangan yang bijak. Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut justru menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi.
"Pak Wali Kota Malang memandang arahan dari Kwarda dan Kwarnas penting untuk membangun sinergitas. Kami yakin bahwa rekomendasi ini sebagai keputusan bijak agar ada sinergi dan kolaborasi," ujarnya, Kamis 31 Juli 2025.
Sedangkan Kepala Disporapar Baihaqi menanggapi terkait polemik Ketua Pramuka tersebut. "Yang tidak boleh adalah Ketua Partai," kata ia saat Muscab Kwarcab Pramuka Kota Malang .
Namun, hasil penelusuran Ketik, Ginanjar Yoni Wardoyo diketahui memang sebagai Ketua Partai meskipun tingkat PAC. Ia merupakan Ketua PAC Gerindra Lowokwaru.
Hal tersebut dapat dilihat di situ gerindra.id dimana yang bersangkutan disebutkan sebagai Ketua PAC Gerindra Lowokwaru dan sekaligus Anggota DPRD Kota Malang.
Diberitakan Ketik sebelumnya, Musyawarah Cabang (Muscab) Kwarcab Pramuka Kota Malang menuai sorotan tajam. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan rekomendasi kepada Ginanjar Yoni Wardoyo yang merupakan kader Partai Gerindra untuk menjadi Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang 2025-2030.
Hal tersebut dinilai mencoreng marwah Gerakan Pramuka yang harus bebas dari unsur politik praktis. Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 yang mengatur tentang Gerakan Pramuka telah mengamanahkan agar Pramuka tidak ditunggangi oleh kepentingan politis.
Herin Sunarko, Ketua Pramuka Kota Malang periode 2020-2025 menjelaskan selama kepemimpinannya, Pramuka telah terbebas dari politik praktis. Menurutnya terpilihnya Ginanjar Yoni Wardoyo atas rekomendasi dari Wali Kota Malang merupakan fenomena baru.
"Betul Pramuka tidak boleh berpolitik praktis, terlibat langsung dalam politik. Dibandingkan masa saya memang tidak ada unsur politik terus sekarang ada. Ini namanya fenomena," ujarnya, Kamis 31 Juli 2025. (*)