KETIK, MALANG – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Malang terpilih, Ginanjar Yoni Wardoyo, angkat bicara menanggapi tudingan dan kekhawatiran terkait politisasi gerakan Pramuka. Ginanjar menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut Ginanjar, keputusan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terkait Musyawarah Cabang (Muscab) Kwarcab Pramuka Kota Malang telah melalui pertimbangan yang bijak. Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut justru menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi.
"Pak Wali Kota Malang memandang arahan dari Kwarda dan Kwarnas penting untuk membangun sinergitas. Kami yakin bahwa rekomendasi ini sebagai keputusan bijak agar ada sinergi dan kolaborasi," ujarnya, Kamis 31 Juli 2025.
Sebagai anggota DPRD Kota Malang dan kader Partai Gerindra, Ginanjar mengaku mampu menempatkan diri secara proporsional. Ia meyakini jabatan barunya sebagai Ketua Kwarcab Pramuka tidak melanggar AD/ART.
"Bahwa yang tidak diperbolehkan adalah ketua partai politik. Menjadi dewan harus bijak. Sisi saya harus mempresentasikan kendaraan partai dan konstituen, di sisi lain menempatkan kaki secara proporsional di Pramuka," lanjutnya.
Meskipun posisi Pramuka berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ginanjar menyatakan tidak akan terjadi tumpang tindih alur koordinasi. Ia berjanji akan berpegang pada akurasi dan proporsi dalam menjalankan tugas.
"Ketika saya berada di sini, baju saya adalah Pramuka. Dalam konteks fungsi pengawasan dan penganggaran, kami di DPRD. Kuncinya adalah akurasi dan proporsi, yang jadi pegangan saya ke depan," tuturnya.
Sementara itu, Safril M. Caping, Koordinator MCC Inspirasi, mengatakan tidak ada regulasi yang dilanggar atas terpilihnya Ginanjar sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang. Namun, ia memahami kekhawatiran yang muncul terkait potensi politisasi dalam tubuh Pramuka.
"Tetapi alasan itu nanti bisa terbantahkan apabila di kemudian hari kawan Ginanjar sebagai Ketua Pramuka tidak memanfaatkan Pramuka untuk agitasi dan propaganda politik praktisnya," kata Caping.
Ia juga menyoroti argumen bahwa seorang Ketua Pramuka harus pernah mengikuti gerakan Pramuka. Safril menjelaskan bahwa Ginanjar sebelumnya merupakan Majelis Pembina (Mabin) Gugus Depan Hidayatul Mubtadi'in.
"Dikatakan bahwa mencalonkan Ketua Pramuka harus pernah ikut Pramuka, saya rasa seluruh rakyat Indonesia pernah ikut Pramuka di sekolahannya. Baik SD, SMP dan SMA. Kawan Ginanjar ini juga Mabin Gugus Depan Hidayatul Mubtadi'in," pungkasnya.(*)