KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas terhadap PT Suka Jadi Logam (SJL).
Menurutnya, aktivitas peleburan emas perusahaan tersebut harus dihentikan apabila terbukti menjadi sumber pencemaran udara yang dikeluhkan warga Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.
“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya pada Selasa, 16 September 2025.
Menurutnya, perlu dilakukan langkah investigasi melibatkan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat. Pemeriksaan medis terhadap warga terdampak bisa dijadikan bukti sahih untuk proses hukum terhadap perusahaan.
“Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” jelasnya.
Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu menegaskan bahwa praktik pencemaran lingkungan tidak hanya bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, tetapi juga berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Perwali Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
Menurut Yona sanksi yang bisa dikenakan mulai dari pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin operasional. Apabila ditemukan unsur pidana, pemilik perusahaan dapat dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
“Jika ditemukan unsur pidana, pemiliknya bisa dijerat Pasal 374 KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun,” jelasnya.
Seperti diketahui, warga Wisma Tengger mengeluhkan bau menyengat sejak November 2024 yang diduga berasal dari aktivitas PT SJL. Bau tersebut memicu gangguan kesehatan berupa batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama dialami anak-anak serta lansia.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan surat peringatan, dan Satpol PP melakukan penyegelan pada Juli 2025, namun hasil sidak terbaru menunjukkan pabrik masih beroperasi.
Cak Yebe sapaan akrab Yona Bagus menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan sehat.
“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkasnya.(*)