Kepala BKD Pacitan Sebut Warung di Sisi Barat Pancer Dorr Liar, Serobot Aset Pemkab

7 November 2025 17:58 7 Nov 2025 17:58

Thumbnail Kepala BKD Pacitan Sebut Warung di Sisi Barat Pancer Dorr Liar, Serobot Aset Pemkab
Papan larangan berdiri di kawasan Pantai Pancer Dorr sisi barat yang merupakan tanah milik negara, sementara di belakangnya tampak warga mulai membangun warung non permanen di area tersebut, Jumat, 7 November 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, menyebut bahwa warung di sisi barat Pancer Dorr liar tanpa izin.

Lahan tersebut merupakan aset pemerintah kabupaten (pemkab) yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi. 

“Tanah aset pemda itu ditawarkan untuk rencana investasi. Yang bangun di situ ya disebut liar, tidak ada izin,” ujar Daryono, Jumat, 7 November 2025.

Ia menjelaskan, keberadaan bangunan-bangunan liar di area itu tidak memiliki dasar hukum.

Pun pembangunan warung tersebut murni diserobot masyarakat setempat.

“Itu berarti kan inisiatifnya orang-orang situ. Ya secara peraturan kan tidak ada legal standing-nya,” ucapnya.

Sementara itu, Daryono menyebut beberapa perusahaan hotel dari Solo sudah mulai melirik lahan strategis di kawasan barat pantai tersebut. 

Salah satunya adalah Paragon Group yang telah menyampaikan minat awal untuk berinvestasi di sektor pariwisata.

“Sudah ada beberapa pihak, seperti Paragon dari Solo yang mulai menawar, terutama perusahaan hotel yang ingin berinvestasi di sekitar pantai itu,” ungkapnya.

Meski mengetahui adanya bangunan liar di atas tanah pemerintah, Pemkab Pacitan belum melakukan penertiban langsung. 

Pemerintah masih menempuh langkah persuasif melalui mediasi dan dialog dengan warga agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak langsung berhenti.

“Tapi karena itu masyarakat Pacitan juga, kami upayakan mediasi dulu. Memberikan pemahaman, kalau mau menyewa ya sekalian tanah yang disewakan seperti di Pancer Dorr wilayah timur dan tengah,” jelas Daryono.

Menurutnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah turun langsung ke lapangan untuk berkoordinasi dan mencari solusi atas persoalan ini.

“Kemarin ada beberapa OPD yang bergerak ke sana, kami bertemu dengan orang-orang di sana. Tapi pada prinsipnya kita belum menyewakan,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan pengaturan retribusi atau penyewaan lahan melalui peraturan daerah (perda) di masa mendatang, Daryono menyebut hal itu belum menjadi pembahasan lebih lanjut.

“Sejauh ini belum ada,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, ada sekitar 40 warung yang akan didirikan di lokasi tersebut oleh warga yang tergabung dalam asosiasi pedagang. 

Untuk satu unit warung, biaya pembangunannya diperkirakan mencapai Rp15 juta hingga Rp18 juta.

Setelah berdiri, warung-warung itu rencananya akan disewakan dengan tarif berkisar Rp1 juta per bulan.(*)

Tombol Google News

Tags:

pantai pancer dorr BKD Pacitan Bangunan liar investasi daerah aset pemerintah Pacitan pemkab pacitan